Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan terbaru mengenai pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair mulai bulan Juli 2026 dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing pensiunan.
Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang selama ini diterima, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Adapun besaran pokok pensiun itu sendiri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau dudanya.
Berikut rincian perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongannya pada Juli 2026:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada para pensiunan.
Dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026, para pensiunan PNS dari golongan I hingga IV akan menerima penghasilan dua kali lipat pada bulan Juli 2026, yakni gaji bulanan reguler ditambah gaji ke-13.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 yang mencakup ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Meskipun pencairan paling cepat dapat dilakukan pada Juni 2026, pemerintah memastikan bahwa pembayaran akan direalisasikan pada bulan Juli 2026.
Dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan, para pensiunan diharapkan dapat memperkirakan nominal yang akan diterima berdasarkan golongan dan besaran pensiun bulanan masing-masing.