Bungko News – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan terbaru mengenai pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair mulai bulan Juli 2026 dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing pensiunan.
Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang selama ini diterima, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Adapun besaran pokok pensiun itu sendiri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau dudanya.
Berikut rincian perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongannya pada Juli 2026:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200