Berita

Cek PIP Termin 2 Juni 2026: Langkah Mudah untuk Siswa & Orang Tua di Rumah

Redaksi Diperbarui 0 8 menit 3 halaman
Cek PIP Termin 2 Juni 2026: Langkah Mudah untuk Siswa & Orang Tua di Rumah
Cek PIP Termin 2 Juni 2026: Langkah Mudah untuk Siswa & Orang Tua di Rumah — Berikut panduan lengkap untuk mengecek status...

Metode 2: Melalui Aplikasi "PIP Kemdikbud" (Alternatif)

Anda juga bisa mengecek status melalui aplikasi khusus yang tersedia di Google Play Store.

  1. Unduh aplikasi "PIP Kemdikbud" dari Google Play Store.

  2. Setelah terpasang, klik "Masuk".

  3. Login menggunakan NISN dan data diri yang diminta.

  4. Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan akun beserta informasi saldo.


Besaran Dana PIP 2026 per Jenjang Pendidikan

Nominal bantuan yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan serta status siswa (baru/kelas akhir).

Perbedaan nominal terjadi karena siswa baru dan kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.

Berikut rincian lengkap besaran dana PIP 2026 untuk setiap jenjang:

Jenjang Pendidikan Rincian Besaran per Tahun
TK Semua siswa Rp450.000
SD/SDLB/Paket A Kelas 1 (semester ganjil) Rp225.000
  Kelas 2–6 (semester ganjil) Rp450.000
  Kelas 1–5 (semester genap) Rp450.000
  Kelas 6 (semester genap) Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B Kelas 7 (semester ganjil) Rp375.000
  Kelas 8–9 (semester ganjil) Rp750.000
  Kelas 7–8 (semester genap) Rp750.000
  Kelas 9 (semester genap) Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C Kelas 10 (semester ganjil) Rp900.000
  Kelas 11–12 (semester ganjil) Rp1.800.000
  Kelas 10–11 (semester genap) Rp1.800.000
  Kelas 12 (semester genap) Rp900.000

Dana PIP Kemendikdasmen dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti:

  • Membeli seragam sekolah

  • Membeli buku dan alat tulis

  • Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya

  • Uang ongkos ke sekolah

  • Uang saku siswa

  • Kursus atau les siswa

  • Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja


Kriteria Penerima Bantuan PIP 2026

Tidak semua siswa berhak menerima bantuan PIP.

Berikut kriteria penerima berdasarkan laman resmi Kemendikdasmen:

Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga dengan kondisi khusus, seperti:

  • Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan

  • Terkena dampak bencana alam

  • Siswa yang sempat putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah

  • Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang terkena PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, sedang berada di Lapas, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah

  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya


Penyebab Dana PIP Belum Cair

Jika Anda sudah melakukan pengecekan namun dana belum juga masuk, jangan buru-buru panik.

Berikut beberapa penyebab umum:

  1. Masih dalam tahap SK Nominasi — Dana baru bisa disalurkan setelah penerima masuk dalam SK Pemberian PIP dan rekening dinyatakan aktif. Peserta didik yang masih berada pada tahap SK Nominasi belum dapat mencairkan bantuan.

  2. Proses pencairan tidak serentak — Penyaluran bantuan bergantung pada status penerima, kelengkapan data, aktivasi rekening, dan proses administrasi lainnya.

  3. Rekening belum aktif — Aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) wajib dilakukan sebelum dana dapat dicairkan. Bank penyalur yang digunakan adalah BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.


⚠️ Tips Aman Mengecek PIP — Hindari Penipuan!

Maraknya informasi bansos sayangnya juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Terapkan tips berikut untuk melindungi data pribadi Anda:

✅ Yang harus dilakukan:

  • Gunakan hanya situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id

  • Gunakan aplikasi resmi "PIP Kemdikbud" yang diunduh dari Google Play Store

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait