Cek Penerima Bansos ATENSI YAPI September 2025: Panduan Lengkap & Jadwal Pencairan
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) ATENSI YAPI untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu pada September 2025.
Program ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp200.000 per bulan yang dicairkan setiap dua atau tiga bulan, serta dilengkapi layanan pendampingan.
Simak jadwal pencairan dan cara cek penerima secara online berikut ini.
Memasuki bulan September 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bansos ATENSI YAPI (Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu).
BLT Sementara Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair Hari Ini, Pengganti Penebalan BPNT, Cek Cara PencairannyaProgram ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap anak-anak yang kehilangan orang tua dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Tidak hanya bantuan finansial, ATENSI YAPI juga menyertakan layanan pendampingan sosial, pendidikan, kesehatan, serta dukungan psikososial bagi penerima manfaat.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran
Setiap anak yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun, pencairan biasanya dilakukan secara akumulatif setiap dua atau tiga bulan, sehingga penerima menerima Rp400.000 (dua bulan) atau Rp600.000 (tiga bulan) dalam satu tahap.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Penting untuk dicatat, pencairan harus dilakukan oleh wali atau pendamping sosial resmi yang mendampingi anak penerima bantuan.
Jadwal Pencairan September 2025
Penyaluran Bansos ATENSI YAPI untuk periode September 2025 akan dilakukan secara bertahap sepanjang bulan.
Jadwal ini disesuaikan dengan kesiapan data penerima di setiap daerah.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru dari Kemensos agar tidak ketinggalan jadwal pencairan di wilayah masing-masing.
Cara Cek Penerima Bansos ATENSI YAPI Secara Online
Bagi wali atau keluarga yang ingin mengetahui status penerimaan Bansos ATENSI YAPI, pemerintah menyediakan dua cara mudah untuk melakukan pengecekan secara online:

