Berita

Cek Nominalmu! Gaji Ke-13 ASN Mulai Masuk Rekening Minggu Depan, Berikut Besaran Lengkapnya

Diperbarui 0 5 mnt baca 917 kata 3 halaman
Cek Nominalmu! Gaji Ke-13 ASN Mulai Masuk Rekening Minggu Depan, Berikut Besaran Lengkapnya
Cek Nominalmu! Gaji Ke-13 ASN Mulai Masuk Rekening Minggu Depan, Berikut Besaran Lengkapnya — Kabar gembira bagi seluruh A...
  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

  • Golongan IV

    • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

    • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

    • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

    • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

    • IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Sumber: Detik.com & TVOneNews

    📊 Besaran untuk Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

    Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:

    • Lulusan SD - SMP: Mulai dari Rp4.285.200 hingga Rp5.052.600

    • Lulusan SMA - D1: Mulai dari Rp4.907.700 hingga Rp5.861.500

    • Lulusan D2 - D3: Mulai dari Rp5.396.000 hingga Rp6.574.300

    • Lulusan D4 - S1: Mulai dari Rp6.544.800 hingga Rp7.894.600

    • Lulusan S2 - S3: Mulai dari Rp7.741.400 hingga Rp9.002.600


    📜 Komponen yang Masuk dalam Gaji ke-13

    Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah komponen tambahan:

    1. Gaji pokok

    2. Tunjangan keluarga

    3. Tunjangan pangan (atau tunjangan kebutuhan pokok)

    4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

    5. Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

    6. Khusus pensiunan: juga mencakup pensiun pokok dan tunjangan yang melekat


    ✅ Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:

    • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

    • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

    • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

    • Pejabat negara

    • Pensiunan ASN dan penerima pensiun/tunjangan lainnya


    ⚠️ Yang Tidak Berhak Menerima

    Terdapat beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yaitu:

    • ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

    • Mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

    Berita Terkait