IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Sumber: Detik.com & TVOneNews
📊 Besaran untuk Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah
Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:
-
Lulusan SD - SMP: Mulai dari Rp4.285.200 hingga Rp5.052.600
-
Lulusan SMA - D1: Mulai dari Rp4.907.700 hingga Rp5.861.500
-
Lulusan D2 - D3: Mulai dari Rp5.396.000 hingga Rp6.574.300
-
Lulusan D4 - S1: Mulai dari Rp6.544.800 hingga Rp7.894.600
-
Lulusan S2 - S3: Mulai dari Rp7.741.400 hingga Rp9.002.600
📜 Komponen yang Masuk dalam Gaji ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah komponen tambahan:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (atau tunjangan kebutuhan pokok)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
-
Khusus pensiunan: juga mencakup pensiun pokok dan tunjangan yang melekat
✅ Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat negara
-
Pensiunan ASN dan penerima pensiun/tunjangan lainnya
⚠️ Yang Tidak Berhak Menerima
Terdapat beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yaitu:
-
ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
-
Mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan