Berita

Cek Desil Sekarang! Peringkat Kesejahteraan Desil 5 Tidak Lagi Terima PKH dan BPNT Mulai Mei 2026

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
Cek Desil Sekarang! Peringkat Kesejahteraan Desil 5 Tidak Lagi Terima PKH dan BPNT Mulai Mei 2026
Cek Desil Sekarang! Peringkat Kesejahteraan Desil 5 Tidak Lagi Terima PKH dan BPNT Mulai Mei 2026 — Klarifikasi Aturan Bar...

Bungko NewsHari ini, Selasa, 19 Mei 2026, menjadi tonggak penting bagi sistem perlindungan sosial di Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, resmi memberlakukan tiga aturan baru terkait peringkat desil kesejahteraan yang secara fundamental mengubah peta kepesertaan bantuan sosial (bansos) bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh tanah air.

Perubahan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 ini diterapkan untuk memastikan efisiensi anggaran negara serta ketepatan sasaran penyaluran bansos pada alokasi kuartal kedua (April, Mei, Juni) 2026.

Bagi KPM yang berhak, kabar baik juga datang: lima program bantuan utama telah disiapkan untuk segera dialirkan ke rekening KKS Merah Putih.

Klarifikasi Aturan Baru: Batasan Desil yang Lebih Ketat

Mulai hari ini, tiga pilar aturan baru menjadi penentu utama status kepesertaan bansos nasional.

1. Batasan Desil Bansos Diperketat

Poin paling fundamental dalam beleid ini adalah standardisasi klaster kemiskinan.

Hak penuh atas bansos reguler seperti PKH dan BPNT kini hanya diberikan kepada keluarga yang masuk dalam Peringkat Kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 4.

Sistem desil ini merupakan pengelompokan makro ekonomi rumah tangga dari 1 hingga 10, di mana Desil 1 adalah kelompok paling miskin atau rentan, sementara Desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.

2. Keluar Otomatis: Desil 5 Dicoret

Konsekuensi logis dari pemberlakuan regulasi ini sangat tegas.

Keluarga yang posisinya bergeser atau terdata naik ke Desil 5 secara otomatis dicoret dan dinyatakan tidak berhak lagi menerima bantuan tunai PKH maupun BPNT di triwulan kedua.

Penegasan ini merupakan bagian dari "pembersihan basis data terpadu" yang dinilai sangat ketat untuk memastikan anggaran tepat sasaran.

3. Desil 5 Masih Mendapat Akses Kesehatan

Meskipun dikecualikan dari bansos reguler, kelompok Desil 5 tidak sepenuhnya kehilangan dukungan negara.

Mereka tetap diakomodasi untuk program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan secara gratis serta sejumlah bansos sektoral lainnya.

Bagaimana Mengubah Status Desil yang Tidak Sesuai?

Bagi masyarakat yang secara ekonomi masih layak namun merasa desilnya naik (misalnya ke Desil 5) sehingga kehilangan hak atas bansos reguler, negara menyediakan jalur pengajuan keberatan.

Pengajuan penurunan desil ini gratis dan tidak dipungut biaya melalui operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan setempat.

5 Bantuan Sosial yang Siap Disalurkan

Di tengah penerapan aturan baru yang lebih selektif, pemerintah mengintegrasikan penyaluran lima klaster program bansos untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga sasaran.

  1. PKH Tahap 2 (Alokasi April-Juni): Penyaluran dana tunai bersyarat bagi KPM yang lolos verifikasi.

  2. BPNT Tahap 2 (Program Sembako): Bantuan pangan sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan sekaligus (April, Mei, Juni 2026). Bantuan ini setara dengan Rp200.000 per bulan.

  3. Bansos Pangan Komplementer: Paket bantuan berupa rapelan logistik, mencakup 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng untuk KPM di daerah yang logistiknya belum tuntas.

  4. PIP Kemendikdasmen: Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak-anak KPM yang namanya sudah masuk dalam SK Nominasi resmi.

  5. Termin Susulan Kuartal 1: Penyaluran dana susulan PKH dan BPNT untuk KPM yang mengalami kendala teknis pada awal tahun.

Besaran Nominal yang Cair di Tahap 2

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran bantuan yang akan diterima masyarakat sangat bervariasi tergantung komponen.

Untuk PKH, besaran per tahap (tiga bulan) adalah:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait