Berita

Cek Desil Kemensos 2026 Online: Panduan Langkah demi Langkah & Trik Ajukan Usul Sanggah Agar Bansos Cair

Redaksi 0 8 menit 3 halaman
Cek Desil Kemensos 2026 Online: Panduan Langkah demi Langkah & Trik Ajukan Usul Sanggah Agar Bansos Cair
Cek Desil Kemensos 2026 Online: Panduan Langkah demi Langkah & Trik Ajukan Usul Sanggah Agar Bansos Cair — Memahami Sistem...

Bungko NewsPemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menggenjot penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2026, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.

Penyaluran yang berlangsung sejak April hingga Juni 2026 ini menjadi momen krusial bagi masyarakat untuk memastikan status kelayakan mereka sebagai penerima manfaat.

Sistem baru yang digunakan Kemensos adalah Desil DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok prioritas.

Tidak semua masyarakat otomatis menerima bansos—hanya kelompok desil tertentu yang menjadi prioritas.

Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum menerima bantuan, pemerintah menyediakan fitur "Usul Sanggah" di aplikasi Cek Bansos sebagai solusi.

Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap: mulai dari memahami sistem desil, cara cek status secara online, hingga langkah mengajukan usul sanggah jika bansos tidak kunjung cair.


1. Memahami Sistem Desil: Kunci Kelayakan Bansos 2026

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dihitung dari berbagai indikator sosial dan ekonomi, seperti pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, kepemilikan aset, hingga akses terhadap fasilitas dasar.

Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi menjadi 10 desil, di mana Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (10 persen terbawah) dan Desil 10 merupakan kelompok dengan kesejahteraan tertinggi. Semakin rendah angka desilnya, semakin besar prioritas keluarga tersebut untuk menerima bantuan.

2. Kelompok Prioritas: Desil 1-4 Jadi Sasaran Utama

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, pemerintah menetapkan batasan baru bagi penerima bansos reguler PKH dan BPNT: hanya diberikan kepada keluarga yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.

Berikut rincian kategori desil dan kelayakan bansos tahun 2026:

 
 
Desil Kategori Hak Bansos
Desil 1 Miskin ekstrem (10% terbawah) Prioritas utama: PKH, BPNT, PBI-JK
Desil 2 Miskin Prioritas: PKH, BPNT, PBI-JK
Desil 3 Hampir miskin Prioritas: PKH, BPNT, PBI-JK
Desil 4 Rentan miskin/menengah bawah Prioritas: PKH, BPNT, PBI-JK
Desil 5 Menengah bawah stabil Hanya PBI-JK (BPJS gratis) & bansos sektoral terbatas

Poin penting: Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026, Desil 5 kini tidak lagi menerima bansos tunai PKH dan BPNT. Mereka hanya diakomodasi untuk jaminan kesehatan gratis PBI-JK BPJS serta beberapa bansos sektoral lainnya. Jika posisi Anda bergeser naik ke Desil 5, secara otomatis Anda dicoret dari daftar penerima bansos tunai.

3. Cara Cek Desil & Status Penerima Bansos Online

Kemensos menyediakan dua kanal digital resmi bagi masyarakat untuk mengecek status desil dan penerimaan bansos secara mandiri: melalui situs web dan aplikasi.

️ Metode 1: Melalui Situs Web cekbansos.kemensos.go.id

Langkah-langkah pengecekan cukup sederhana dan hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP:

  1. Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer.

  2. Akses laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id

  3. Pada kolom yang tersedia, masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.

  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar. Jika kode tidak terbaca dengan jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

  5. Klik tombol "Cari Data"

  6. Sistem akan langsung menampilkan informasi lengkap, seperti nama, kelompok desil, jenis bantuan, serta status pencairan bansos (jika terdaftar).

Metode 2: Melalui Aplikasi "Cek Bansos" di Ponsel

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).

Berikut langkah-langkahnya:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait