Daftar Gaji Pensiunan PNS Juli 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku pada Juli 2026 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Faktor yang Menentukan Besaran Gaji Pensiun
Nominal yang diterima setiap pensiunan tidak selalu sama meskipun berada dalam golongan yang sama.
Besaran pembayaran dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
- Masa kerja yang telah ditempuh.
- Hak pensiun yang dimiliki.
- Tunjangan yang melekat sesuai ketentuan.
Karena itu, terdapat kisaran nominal minimum hingga maksimum pada masing-masing golongan.
Selain Gaji Pokok, Pensiunan Juga Menerima Tunjangan
Selain pensiun pokok, penerima manfaat juga memperoleh sejumlah komponen penghasilan lain yang dibayarkan bersamaan setiap bulan, di antaranya:
- Tunjangan keluarga sesuai ketentuan.
- Tunjangan pangan.
- Komponen lain yang menjadi hak pensiunan berdasarkan peraturan pemerintah.
Komponen tersebut membuat total dana yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda-beda.