Berita

Catat! Gaji ke-13 Cair Mulai Besok, Simak Siapa Saja yang Berhak hingga ASN yang Tidak Dapat

Diperbarui 0 5 mnt baca 928 kata 3 halaman
Catat! Gaji ke-13 Cair Mulai Besok, Simak Siapa Saja yang Berhak hingga ASN yang Tidak Dapat
Berhak Menerima – Catat! Gaji ke-13 Cair Mulai Besok, Simak Siapa Saja yang Berhak hingga ASN yang Tidak Dapat — Siapa ASN...

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang dibayarkan mencakup:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan atau Kebutuhan Pokok

  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

  • Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (Tunjangan Kinerja)

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal nominal yang diterima untuk pejabat tertentu.

Berikut adalah rincian besaran maksimal untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural serta pegawai non-ASN setara eselon:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400

  • Sekretaris: Rp 28.104.300

  • Anggota: Rp 28.104.300

Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon:

  • Eselon I: Rp 24.886.200

  • Eselon II: Rp 19.514.300

  • Eselon III: Rp 13.842.300

  • Eselon IV: Rp 10.612.900

Untuk para pensiunan, nominal yang diterima dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir sesuai golongan masing-masing pada bulan Mei 2026.

Sebagai gambaran, untuk golongan tertinggi (Golongan IV), besaran maksimal gaji ke-13 dapat mencapai sekitar Rp 3.558.600 hingga batas tertentu sesuai pangkat.

Keuntungan Tambahan: Bebas Potongan & Pajak Ditanggung Pemerintah

Salah satu poin penting yang patut disyukuri adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun.

Selain itu, pemerintah juga menanggung seluruh pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 ini, sehingga dana yang diterima masyarakat adalah dalam jumlah utuh.

Aturan Pencairan Gaji ke-13:

Terdapat aturan tambahan yang perlu diketahui terkait status penerima:

  1. Status Ganda (Dual Status): Jika seorang aparatur negara memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya sebagai pensiunan sekaligus pejabat), maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.

  2. Status Ganda Khusus (Janda/Duda): Berbeda dengan aturan umum, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk kedua hak tersebut (hak pribadi dan hak sebagai penerima pensiun janda/duda).

Berita Terkait