Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang dibayarkan mencakup:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan atau Kebutuhan Pokok
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (Tunjangan Kinerja)
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal nominal yang diterima untuk pejabat tertentu.
Berikut adalah rincian besaran maksimal untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural serta pegawai non-ASN setara eselon:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:
-
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
-
Sekretaris: Rp 28.104.300
-
Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon:
-
Eselon I: Rp 24.886.200
-
Eselon II: Rp 19.514.300
-
Eselon III: Rp 13.842.300
-
Eselon IV: Rp 10.612.900
Untuk para pensiunan, nominal yang diterima dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir sesuai golongan masing-masing pada bulan Mei 2026.
Sebagai gambaran, untuk golongan tertinggi (Golongan IV), besaran maksimal gaji ke-13 dapat mencapai sekitar Rp 3.558.600 hingga batas tertentu sesuai pangkat.
Keuntungan Tambahan: Bebas Potongan & Pajak Ditanggung Pemerintah
Salah satu poin penting yang patut disyukuri adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun.
Selain itu, pemerintah juga menanggung seluruh pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 ini, sehingga dana yang diterima masyarakat adalah dalam jumlah utuh.
Aturan Pencairan Gaji ke-13:
Terdapat aturan tambahan yang perlu diketahui terkait status penerima:
-
Status Ganda (Dual Status): Jika seorang aparatur negara memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya sebagai pensiunan sekaligus pejabat), maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.
-
Status Ganda Khusus (Janda/Duda): Berbeda dengan aturan umum, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk kedua hak tersebut (hak pribadi dan hak sebagai penerima pensiun janda/duda).