Berita

Catat! Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026, Mulai dari Bikin Akun SSCASN hingga Cetak Kartu Peserta

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,368 kata 4 halaman
Catat! Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026, Mulai dari Bikin Akun SSCASN hingga Cetak Kartu Peserta
Catat! Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026, Mulai dari Bikin Akun SSCASN hingga Cetak Kartu Peserta — Formasi yang...

Total dari kelima posisi tersebut mencapai 5.127 formasi, yang tersebar di 166 Sekolah Rakyat yang telah diresmikan pada Januari 2026 di 34 provinsi, dengan target pengembangan hingga 500 sekolah pada tahun 2029.

Syarat Umum dan Khusus Pelamar

Panitia seleksi menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026.

Syarat umum meliputi: Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik; berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun per 1 Juni 2026; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Sekolah Rakyat yang ditentukan; serta bersedia tinggal di asrama atau sekitar lingkungan Sekolah Rakyat.

Syarat khusus untuk PPPK Tendik berbeda dengan syarat untuk guru.

Pelamar wajib memiliki ijazah minimal D3 atau S1 sesuai dengan jabatan yang dilamar.

IPK minimal 3,10 dari skala 4,00 untuk lulusan S1, atau IPK minimal 3,25 untuk lulusan D3.

Pengalaman kerja di bidang yang relevan menjadi nilai tambah, meskipun tidak diwajibkan.

Pelamar juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Khusus untuk posisi wali asuh dan wali asrama, pelamar diutamakan memiliki latar belakang pendidikan psikologi, bimbingan konseling, ilmu kesejahteraan sosial, atau pendidikan luar sekolah.

Sementara untuk operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi, diutamakan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, akuntansi, manajemen perkantoran, atau administrasi publik.

Pelamar yang saat ini bekerja sebagai pegawai non-ASN di instansi pemerintah atau swasta wajib melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi/ yayasan tempatnya bekerja.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum melakukan pendaftaran online, calon pelamar diimbau menyiapkan seluruh dokumen berikut dalam format digital (PDF atau JPG) dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan portal SSCASN.

Dokumen wajib terdiri atas: pas foto terbaru berlatar merah ukuran 4x6; Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku; ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir; transkrip nilai yang mencantumkan IPK minimal 3,10 (atau 3,25 untuk D3); surat lamaran yang ditandatangani dengan materai Rp10.000; daftar riwayat hidup sesuai format BKN; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; surat keterangan bebas narkoba dari institusi berwenang; surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; serta surat izin seleksi bagi pelamar yang sedang bekerja.

Berita Terkait