Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
-
Wajib melalui sistem online: Tidak ada lagi pendaftaran manual untuk permohonan legalisasi.
-
Tanda tangan elektronik sah secara hukum: Dokumen digital dilegalisasi tanpa perlu stempel basah.
-
Mekanisme hybrid: Untuk dokumen tertentu, dokumen fisik tetap perlu dibawa ke loket untuk verifikasi.
-
Dokumen yang sudah ditandatangani elektronik tidak perlu legalisir: Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisir.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam Legalisasi Digital
Salah satu perkembangan penting dalam legalisasi digital adalah penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang TTE:
-
Kekuatan hukum: TTE memiliki kekuatan hukum yang sah dan setara dengan tanda tangan basah.
-
Aktivasi: Kepala Desa perlu mengaktivasi TTE terlebih dahulu untuk dapat menandatangani dokumen secara elektronik.
-
Efisiensi: Dengan TTE, surat atau dokumen yang diterbitkan dapat langsung digunakan tanpa perlu tanda tangan basah tambahan.
-
Dokumen yang sudah ditandatangani elektronik tidak perlu legalisir: Ini merupakan terobosan penting yang memangkas rantai birokrasi.
Tips Sukses Legalisasi Dokumen Desa
Agar proses legalisasi berjalan lancar, perhatikan tips berikut:
Persiapan yang Matang
-
Periksa kelengkapan dokumen sebelum berangkat ke kantor desa atau mengunggah secara online.
-
Siapkan dokumen cadangan (minimal 2 rangkap fotokopi).
-
Pastikan dokumen asli dalam kondisi baik dan terbaca jelas.
-
Untuk pengajuan online, pastikan hasil scan dokumen jelas dan tidak terpotong.
Selama Proses
-
Datang pada jam kerja yang tepat (umumnya pukul 08.00-14.00).
-
Kenakan pakaian sopan dan bersikap ramah kepada petugas.
-
Catat nomor registrasi jika melakukan pengajuan online untuk memudahkan pelacakan.
-
Pantau status pengajuan secara berkala melalui sistem online.
Pasca Legalisasi
-
Periksa kembali tanda tangan dan cap/stempel pada dokumen yang telah dilegalisasi.
-
Simpan dokumen dengan baik dalam plastik atau map khusus.
-
Buat salinan digital dari dokumen yang telah dilegalisasi sebagai cadangan.
Hal yang Perlu Dihindari
-
Jangan menggunakan jasa perantara yang memungut biaya tinggi – Legalisasi dokumen desa dapat diurus sendiri secara gratis atau dengan biaya retribusi resmi.
-
Jangan menitipkan dokumen asli kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
-
Hindari memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu untuk dilegalisasi – sanksi hukum menanti.
-
Jangan menunda-nunda pengurusan legalisasi jika dokumen diperlukan dalam waktu dekat.