Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota yang mengatur tentang pelayanan administrasi di tingkat desa dan kelurahan.
Persyaratan Legalisasi Dokumen Desa
Berikut adalah persyaratan umum yang harus disiapkan untuk proses legalisasi dokumen desa:
| Jenis Persyaratan | Keterangan |
|---|---|
| Dokumen Asli | Berkas/dokumen asli produk Kelurahan/Kecamatan yang telah ditandatangani |
| Fotokopi Dokumen | Fotokopi berkas yang akan dilegalisasi |
| KTP-el | Fotokopi KTP elektronik pemohon |
| Kartu Keluarga (KK) | Fotokopi KK pemohon |
| Berkas Pendukung Lain | Dokumen tambahan sesuai kebutuhan spesifik |
Tips Persiapan Dokumen
Bawa seluruh dokumen asli untuk diverifikasi petugas, dan siapkan 2-3 rangkap fotokopi sebagai cadangan. Pastikan salinan dokumen terbaca dengan jelas dan sesuai dengan aslinya. Jangan lupa untuk mencantumkan alamat email aktif jika mengajukan legalisasi secara online.
Prosedur Legalisasi Dokumen Desa Secara Manual (Offline)
Proses legalisasi secara manual masih menjadi pilihan utama di banyak desa yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.
Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
Alur Proses di Kelurahan/Desa
Langkah 1: Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
-
Pemohon datang langsung ke kelurahan atau desa dengan membawa berkas persyaratan lengkap.
-
Pastikan datang pada jam kerja dan kenakan pakaian yang sopan.
Langkah 2: Penyerahan Berkas
-
Serahkan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan atau desa.
-
Ambil formulir permohonan legalisasi jika tersedia.
Langkah 3: Pemeriksaan Berkas oleh Petugas
-
Petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen.
-
Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
-
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut.
Langkah 4: Penandatanganan oleh Lurah/Kepala Desa
-
Berkas yang lengkap akan diproses sampai dengan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
-
Setelah ditandatangani, berkas dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya.
-
Berkas asli akan diarsipkan oleh petugas.
Alur Proses di Kecamatan
Langkah 5: Datang ke Kantor Kecamatan
-
Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas yang sudah diproses di kelurahan.
-
Berkas akan diverifikasi ulang oleh petugas kecamatan.
Langkah 6: Legalisasi oleh Camat
-
Camat atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan legalisasi berupa tanda tangan dan cap/stempel basah.
-
Proses ini umumnya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung pada prosedur masing-masing daerah.
Langkah 7: Pengambilan Dokumen
-
Dokumen yang sudah dilegalisasi dapat diambil oleh pemohon di kantor kecamatan.
-
Pastikan untuk memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan tanda tangan serta cap.
Standar Pelayanan
Sesuai standar pelayanan, proses legalisasi dokumen di kelurahan dan kecamatan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati setempat.