Berita

Cair Oktober 2025! Tunjangan Profesi Guru Triwulan III, Info GTK Wajib Dipantau

Diperbarui 0 3 mnt baca 583 kata 3 halaman
Cair Oktober 2025! Tunjangan Profesi Guru Triwulan III, Info GTK Wajib Dipantau

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2024, guru harus memenuhi lima syarat utama agar TPG cair:

1. Memiliki Surat Pengangkatan dan Penugasan dari Kemendikbud atau Kemenag. 2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 3. Terdaftar aktif mengajar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 4. Memiliki Surat Keputusan Mengajar (khusus untuk daerah khusus). 5. Tidak merangkap sebagai karyawan tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.

Solusi Jika Status Info GTK Kode 02

Jika status Anda Kode 02 (belum valid), segera lakukan perbaikan data dengan langkah berikut:

1. Pastikan data ASN sudah benar: Cek NIP/NIPPK di Dapodik, pastikan sesuai dengan database BKN melalui aplikasi MYSAPK atau MyASN. Jika ada kesalahan, laporkan ke BKD setempat. 2. Update Data ASN di Info GTK: - Login ke akun Info GTK. - Pilih opsi “Update Data ASN” untuk menarik data terbaru dari server BKN. - Konfirmasi kebenaran data. 3. Tunggu proses validasi 1–2 minggu: Cek secara berkala. Jika masih belum valid, hubungi operator sekolah atau BKD.

Potongan Pajak dan BPJS pada TPG 2025

TPG yang diterima guru tidak sepenuhnya utuh 100%, karena ada potongan wajib:

Pajak Penghasilan (PPh): - Golongan III: 5% dari total TPG. - Golongan IV: 15% dari total TPG. BPJS Kesehatan: 1% dari total TPG (berlaku mulai Triwulan II 2025).

Cara Cek Status TPG di Info GTK

Berita Terkait