Berita

Cair Berurutan: Gaji Bulanan 1 Juni dan Gaji Ke-13 2 Juni, Pensiunan PNS Siap Banjir Rezeki

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Cair Berurutan: Gaji Bulanan 1 Juni dan Gaji Ke-13 2 Juni, Pensiunan PNS Siap Banjir Rezeki
Cair Berurutan: Gaji Bulanan 1 Juni dan Gaji Ke-13 2 Juni, Pensiunan PNS Siap Banjir Rezeki — Gaji Bulanan (Gaji Pokok): C...
  1. Pensiun Pokok: Gaji pensiun sesuai golongan dan masa kerja terakhir (mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024).

  2. Tunjangan Keluarga:

  3. Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang, setara dengan 10 kilogram beras.

  4. Tambahan Penghasilan: Komponen lain yang mungkin diterima sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut kisaran nominal pensiun pokok (salah satu komponen Gaji Ke-13) untuk setiap golongan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

(Catatan: Angka di atas hanya untuk komponen pensiun pokok; total penghasilan akan lebih besar setelah ditambah tunjangan keluarga dan pangan).

📱 Panduan Autentikasi: Cukup Sekali Saja

Satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah proses autentikasi harus diulang dua kali karena dua kali pencairan.

PT Taspen telah memberikan penjelasan resmi:

"Untuk otentikasi di bulan Juni cukup dilakukan satu kali saja ya," kata PT Taspen melalui Instagram resmi @taspen.

Autentikasi tetap wajib dilakukan di awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen menggunakan metode swafoto/selfie yang mudah.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa dana pensiun benar-benar diterima oleh yang berhak.

Jika autentikasi gagal atau tidak dilakukan, pencairan dana bisa terhambat.

🚫 Siapa Saja yang Tidak Menerima Gaji Ke-13?

Meskipun banyak yang berhak, pemerintah menetapkan beberapa pengecualian.

Penerima pensiun yang tercantum dalam kategori berikut tidak akan menerima Gaji Ke-13 2026 berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026:

  1. Pensiunan yang sedang cuti di luar tanggungan negara: Selama masa cuti tersebut, hak keuangan tertentu dihentikan sementara.

  2. Pensiunan yang ditugaskan di luar instansi pemerintah: Khususnya yang menerima gaji dari institusi tempat penugasannya, untuk mencegah duplikasi pembayaran.

  3. Pensiunan yang secara administratif tidak aktif: Misalnya karena pemberhentian sementara atau persoalan disiplin berat.

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan kantor atau mitra bayar Taspen terdekat.

Laman:123
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait