Berita

Bukan Lagi Golongan, Tapi Jabatan! Ini Rincian Batas Usia Pensiun PNS Struktural Menurut UU ASN 2026

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,657 kata 5 halaman
Bukan Lagi Golongan, Tapi Jabatan! Ini Rincian Batas Usia Pensiun PNS Struktural Menurut UU ASN 2026
Bukan Lagi Golongan, Tapi Jabatan! Ini Rincian Batas Usia Pensiun PNS Struktural Menurut UU ASN 2026 — Berapa batas usia p...

Jabatan manajerial adalah jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

Secara struktural, jabatan manajerial terbagi menjadi beberapa tingkatan:

1. Pejabat Pimpinan Tinggi

Merupakan jabatan manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dalam mengelola, mendukung pengembangan pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya, dan mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya untuk mencapai tujuan organisasi.

Terdiri dari tiga jenjang:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (setingkat Eselon I)

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (setingkat Eselon II)

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setingkat Eselon III)

2. Pejabat Administrator

Merupakan jabatan manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

Contohnya adalah kepala bagian, kepala subdirektorat, atau posisi setingkat Eselon III.

3. Pejabat Pengawas

Merupakan jabatan manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi.

Contohnya adalah kepala seksi, kepala subbagian, atau posisi setingkat Eselon IV.

🔢 BATAS USIA PENSIUN PNS JABATAN MANAJERIAL 2026

Berikut rincian lengkap batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan manajerial sesuai dengan aturan terbaru UU ASN yang berlaku di tahun 2026:

✅ 60 Tahun (Pejabat Pimpinan Tinggi)

PNS yang menduduki jabatan manajerial tingkat tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Ini berlaku untuk:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (setingkat eselon I)

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (setingkat eselon II)

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setingkat eselon III)

Dengan batas usia 60 tahun, para pemimpin di tingkat strategis ini memiliki waktu pengabdian paling panjang dibandingkan jabatan manajerial lainnya, mengingat tingginya tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan yang diemban.

✅ 58 Tahun (Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas)

PNS yang menduduki jabatan manajerial tingkat menengah dan dasar memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Ini berlaku untuk:

  • Pejabat Administrator (setingkat eselon III)

Berita Terkait