JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bersiap menerima kabar baik di bulan Februari 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan dicairkan lebih awal, yakni pada awal Ramadan tahun 2026.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan menjelang bulan suci.
Berbeda dengan pola tahun-tahun sebelumnya di mana THR biasanya cair H-10 Idul Fitri, pemerintah kali ini mengupayakan percepatan.
Berdasarkan kalender Islam global, 1 Ramadan 1447 H diprediksi jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Hal ini membuat pencairan tunjangan melekat dan THR menjadi sangat dinantikan dalam waktu dekat.
Dalam paparannya di acara Indonesia Economic Outlook yang berlangsung di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026), Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar.
Alokasi APBN untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 mencapai angka Rp55 triliun.
Komponen THR PNS 2026 Berdasarkan Regulasi Terbaru
Mekanisme pencairan tahun ini masih mengacu pada aturan yang diperbarui, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur secara mendalam tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) dan (2), terdapat perbedaan tipis antara komponen untuk instansi pusat dan daerah:
- Instansi Pusat: Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan jabatan.
- Instansi Daerah: Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (TPP) sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I hingga IV
Besaran THR sangat bergantung pada gaji pokok yang diterima.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah daftar gaji pokok PNS yang menjadi dasar perhitungan THR 2026:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Daftar Tunjangan Melekat dalam THR
Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima tunjangan melekat yang masuk dalam komponen THR 2026, di antaranya:
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok (maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang tunai Rp72.420 atau setara 10 kg beras.
- Tunjangan Jabatan/Umum: Disesuaikan dengan jabatan struktural, fungsional, atau umum.
- Tunjangan Kinerja: Diberikan sesuai capaian reformasi birokrasi dan kebijakan instansi.
Siapa Penerima THR Terbesar di 2026?
Berdasarkan estimasi rincian di atas, PNS yang berada di Golongan IV (IVa sampai IVe) dipastikan akan menerima nominal THR terbesar tahun ini.
Estimasi pencairan untuk golongan ini berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp7.800.000 hanya dari komponen dasar.
Jika ditambah dengan tunjangan jabatan struktural penuh dan tunjangan kinerja, total pencairan tertinggi untuk pejabat senior di golongan IV diestimasikan bisa menembus angka lebih dari Rp18 juta.
Pencairan yang dipercepat ke awal Ramadan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli ASN dan menggerakkan roda ekonomi nasional lebih awal di tahun 2026.
***