Bukan Cuma Gaji Pokok! PNS Terima 2 Tunjangan Tambahan di Februari 2026, Cek Nominal Sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025

Memasuki awal Februari 2026, kabar gembira menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Selain jadwal rutin pencairan gaji pokok, para abdi negara ini juga dipastikan menerima transferan tambahan berupa tunjangan di luar penghasilan bulanan mereka.
Berdasarkan regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, pemerintah telah mengatur secara spesifik mengenai dua jenis tunjangan tambahan yang cair di bulan ini.
2 tunjangan tersebut ialah Uang Lembur dan Uang Makan Lembur.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua PNS secara otomatis mendapatkan tambahan penghasilan ini.
Pemberian tunjangan tersebut bersifat kondisional dan harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Uang Lembur PNS
Uang lembur merupakan kompensasi yang diberikan kepada PNS yang melakukan kerja ekstra di luar jam kerja resmi.
Salah satu syarat mutlaknya adalah pegawai tersebut harus bekerja berdasarkan Surat Perintah resmi dari pejabat yang berwenang.
Berikut adalah rincian nominal uang lembur PNS per jam berdasarkan golongannya:
– PNS Golongan I: Rp18.000 per jam
– PNS Golongan II: Rp24.000 per jam
– PNS Golongan III: Rp30.000 per jam
– PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam
Ketentuan Uang Makan Lembur
Selain biaya per jam, pemerintah juga mengalokasikan uang makan lembur bagi para pegawai yang harus lembur dalam durasi yang cukup lama.
Tunjangan ini bertujuan untuk menjaga stamina dan produktivitas pegawai saat menyelesaikan tugas tambahan.


