Berita

BREAKING NEWS: Kabar Gembira Oktober 2025 – Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair Hari Ini!

Diperbarui 0 3 mnt baca 444 kata 3 halaman
BREAKING NEWS: Kabar Gembira Oktober 2025 – Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair Hari Ini!

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 3 (TW3) tahun 2025 mulai tanggal 1 Oktober 2025.

Penyaluran dilakukan bertahap berdasarkan validasi data ketat di sistem Info GTK, memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi puluhan ribu guru bersertifikasi di Tanah Air.

Pencairan tunjangan triwulan ketiga ini menjadi angin segar bagi para guru setelah sebelumnya menerima hak serupa pada triwulan 1 dan 2.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) melalui regulasi Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan bahwa dana tunjangan akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru, tanpa potongan, sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan pantauan sejumlah media, beberapa daerah telah lebih dulu menyalurkan TPG TW3, di antaranya Kabupaten Nganjuk (Jawa Timur) untuk guru PNS dan PPPK, Kota Palembang (Sumatera Selatan), Provinsi Bangka Belitung, serta Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan).

Penyaluran di daerah lain menyusul sesuai jadwal penarikan dan validasi data Info GTK.

Jadwal Validasi Info GTK untuk Pencairan TPG TW3 2025

Proses pencairan TPG TW3 tahun 2025 mengacu pada empat tahapan penarikan data di Info GTK selama Oktober 2025, yaitu:

- Tahap 1: 1 – 11 Oktober 2025 - Tahap 2: 13 – 18 Oktober 2025 - Tahap 3: 20 – 25 Oktober 2025 - Tahap 4: 27 – 31 Oktober 2025

Guru diimbau untuk secara aktif memantau dan memvalidasi data pribadi di Info GTK, terutama status keaktifan mengajar, jam mengajar, linearitas mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, serta kelengkapan data pribadi dan administrasi.

Data yang tidak valid atau tidak sesuai berisiko menunda atau bahkan menggagalkan pencairan.

“Keakuratan data di Dapodik dan sinkronisasi di Info GTK adalah kunci utama kelancaran pencairan tunjangan.

Guru harus memastikan statusnya sudah ‘Valid’ atau ‘Tervalidasi’ sebelum masa penarikan di setiap tahap berakhir,” tulis pengumuman resmi dari laman Kemendikbudristek, dikutip Rabu (8/10/2025).

Syarat dan Mekanisme Pencairan

TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar, terdaftar di Dapodik, serta memiliki NUPTK.

Besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru, bersumber dari APBN, dan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 juga mengatur mengenai pencairan tambahan TPG 100 persen bagi guru yang memenuhi kriteria khusus.

Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap persiapan implementasi.

Arah Kebijakan dan Dampak Bagi Guru

Pencairan tepat waktu tunjangan sertifikasi triwulan 3 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru dalam melaksanakan tugas mendidik.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem validasi dan penyaluran agar lebih transparan dan akuntabel.

Bagi guru yang belum menerima hingga akhir Oktober 2025, disarankan segera menghubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan perbaikan data.

Pemantauan secara berkala di Info GTK juga menjadi langkah preventif agar tidak ada hak guru yang terlambat atau terabaikan.

***

Berita Terkait