Breaking: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Resmi Batal Naik, Ini Daftar Lengkap Golongan I-IV

JAKARTA – Kabar mengejutkan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PT Taspen memastikan gaji pensiunan PNS periode September 2025 tidak akan mengalami kenaikan.
Alasannya, kondisi ruang fiskal negara yang masih terbatas membuat pemerintah belum bisa memprioritaskan kenaikan tersebut.
Pencairan bulan ini tetap mengacu pada skema lama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS golongan I-IV yang diterima September 2025.
Gaji Pensiunan PNS September 2025 Batal Naik, Ini Alasannya
Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS untuk September 2025 batal terwujud.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat terkait keuangan negara.
Menurutnya, pemerintah harus hati-hati dalam mengelola belanja negara di tengah tantangan ekonomi global yang masih belum stabil.
“Kenaikan gaji pensiun belum bisa diprioritaskan,” tegas Sri Mulyani, sebagaimana dikutip dari laman Radar Kediri (7/9/2025).
Sinyal penundaan ini juga tampak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, di mana tidak ada agenda kenaikan gaji pensiunan PNS.
Artinya, rencana tambahan penghasilan bagi para pensiunan kemungkinan baru akan dibahas kembali pada tahun depan.
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen mengimbau masyarakat agar selalu memantau informasi resmi dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pencairan Tetap Lancar, Ini Skema yang Berlaku
Meski kenaikan batal, PT Taspen memastikan proses pencairan gaji pensiunan untuk September 2025 tetap berjalan lancar.
Pembayaran masih menggunakan skema lama yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini sebelumnya telah mengatur kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan PNS, yang mulai berlaku sejak 2024.
Selain itu, Taspen juga sedang melakukan transformasi penyaluran dengan mengalihkan pencairan dari tiga bank swasta (BTPN, BWS, dan Bukopin) ke Kantor Pos.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi dana pensiun lebih merata dan efisien, terutama bagi pensiunan yang berada di wilayah terpencil.


