Bungko News – Memasuki pertengahan Mei 2026, gelombang pencairan bantuan sosial (bansos) tahap II untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako memasuki babak baru.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan secara bertahap sepanjang April hingga Juni 2026.
Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) otomatis mendapatkan bantuan.
Pemerintah menerapkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi agar seorang KPM dijamin mendapatkan dana bansos pada termin pencairan kali ini.
Berikut rincian lengkapnya.
Kriteria 1: Wajib Masuk Kategori Kesejahteraan Desil 1-4
Aturan terpenting yang mulai berlaku di tahun 2026 adalah pengetatan batasan desil.
Berdasarkan aturan baru, hak atas bantuan reguler PKH dan BPNT hanya diberikan kepada keluarga yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.
-
Desil 1-3 (Sangat Miskin, Miskin, dan Hampir Miskin): Prioritas utama bantuan reguler.
-
Desil 4 (Rentan Miskin): Batas atas penerima bansos tunai.
-
Desil 5: Bantuan tunai dicabut. KPM yang statusnya bergeser ke Desil 5 otomatis dicoret. Namun, mereka tetap diakomodasi untuk jaminan kesehatan gratis PBI-JK BPJS serta bansos sektoral lainnya.
Aturan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 tentang standardisasi baru batas klaster kemiskinan.
Kriteria 2: Memiliki Komponen Penerima dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
Bagi KPM yang ingin menerima PKH, harus memenuhi kriteria tambahan, yaitu memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam salah satu komponen penerima PKH.
Komponen tersebut meliputi:
-
Ibu hamil (Kesehatan)
-
Anak usia dini (0-6 tahun) (PAUD)
-
Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
-
Penyandang disabilitas berat
-
Lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas
Kriteria ini bersifat spesifik untuk memastikan bantuan mencapai keluarga dengan masalah sosial-ekonomi spesifik.
Kriteria 3: Terdaftar dalam DTSEN dan Bukan "Ganda" (Inclusion Error)
Kriteria ketiga bersifat administratif dan teknis.
KPM harus terdaftar secara resmi dalam DTSEN yang dikelola Kemensos.
Namun, keberadaan nama di DTSEN saja tidak cukup.
-
Peringatan Pencoretan: Kemensos melakukan pembersihan data secara ketat. Jika terindikasi memiliki aset tinggi, penghasilan besar, atau pekerjaan formal, KPM bisa dicoret.
-
Data Ganda (Inclusion Error): Pemerintah mencoret 11.014 KPM pada awal tahun karena terindikasi "inclusion error" (menerima bantuan padahal tidak berhak) atau penggunaan bansos untuk judi online.