Berlaku untuk PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, meliputi:
- PNS dan PPPK - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - PensiunanKebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru yang menjadi dasar pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Untuk pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Tujuan Gaji ke-13: Bantu Biaya Pendidikan
Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan.
Pemerintah secara khusus merancang kebijakan ini untuk membantu ASN dan pensiunan menghadapi kebutuhan pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru.
Karena itu, pencairannya selalu dilakukan di pertengahan tahun, berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Besaran Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 umumnya mengacu pada komponen penghasilan yang diterima, seperti: