"Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi tanpa mengorbankan kualitas ASN yang direkrut," ujarnya.
Pelaksanaan seleksi CPNS pada instansi-instansi tersebut hanya akan melalui tiga tahapan utama: seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang juga berbasis CAT tanpa tes tambahan lainnya.
"Bagi pelamar yang memilih instansi ini, mereka bisa lebih fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi SKD dan SKB standar tanpa perlu khawatir dengan tes tambahan seperti psikotes, tes potensi akademik, atau tes praktik kerja," jelas analis kebijakan rekruitment ASN dari Universitas Indonesia.
Sementara itu, bagi pelamar yang memilih instansi lain yang masih menerapkan SKB tambahan, perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai bentuk tes tambahan seperti psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktik kerja, hingga wawancara.
Kelulusan CPNS didasarkan pada gabungan nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen.