Berita

Besok Cut-off Data TPG Mei 2026! Guru yang Belum Terbit SKTP Wajib Lakukan 4 Langkah Ini

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
Besok Cut-off Data TPG Mei 2026! Guru yang Belum Terbit SKTP Wajib Lakukan 4 Langkah Ini
Kabar Baik! SKTP TPG Bulan Mei 2026 Sudah Terbit, Cek di Info GTK Sekarang — Kabar gembira bagi guru sertifikasi di seluru...

Sementara itu, untuk TPG THR 100% dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025, masih terdapat daerah yang belum merealisasikan pembayaran kepada guru ASN.

Padahal, secara aturan, pembayaran tersebut wajib direalisasikan pada tahun anggaran 2025.

Sebagai contoh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara baru-baru ini mengumumkan telah mencairkan TPG THR dan TPG gaji ke-13 tahun 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa sterilisasi anggaran untuk komponen tersebut belum tuntas secara nasional.

"Ini membuktikan bahwa TPG THR 2025 dan gaji 13 2025 belum tuntas realisasi. Ada daerah yang baru cair di bulan Mei 2026. Memang terlambat, tapi lebih baik daripada tidak ada sama sekali," ujar narasumber dalam kanal informasi Gorobat 21.

Anggaran dari Pusat Sudah 100% Turun ke Daerah

Berdasarkan penelusuran di portal DJPK Kementerian Keuangan (Data TKDD), dana untuk TPG THR dan gaji 13 guru ASN daerah tahun 2025 mencapai Rp7,6 triliun dan telah tersalur 100% dari pusat ke pemerintah daerah.

Artinya, dana sudah berada di kas daerah masing-masing.

Kendala keterlambatan pencairan hingga saat ini kemungkinan besar terjadi di tingkat daerah, bukan karena pemotongan atau penundaan dari pusat.

Batas Waktu Realisasi: Paling Lambat 30 Juni 2026

Aturan mengenai kewajiban pemerintah daerah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Tambahan DAU untuk TPG THR dan Gaji 13.

Tiga diktum kunci menjadi landasan:

  • Diktum 7: Pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan THR dan gaji 13 ASN daerah pada TA 2025.

  • Diktum 8: Jika Pemda tidak dapat merealisasikan di 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada TA berikutnya (2026).

  • Diktum 9: Pemda wajib melaporkan realisasi pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan (melalui DJPK) dan Mendagri (melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah) paling lambat 30 Juni 2026.

Dengan demikian, secara tersirat, seluruh daerah yang belum membayar TPG THR dan gaji 13 tahun 2025 wajib menyelesaikannya sebelum 30 Juni 2026.

"Pemda wajib melaporkan realisasi paling lambat 30 Juni 2026. Artinya, sebelum tanggal itu, pembayaran harus sudah terlaksana," jelas pengamat kebijakan daerah.

TPG THR 2026: Belum Ada Pencairan di Semua Daerah

Untuk TPG dalam bentuk THR 100% yang bersumber dari anggaran tahun 2026, hingga saat ini terpantau belum ada pencairan di semua daerah.

Para guru ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah masing-masing.


Imbauan untuk Guru

  1. Bagi yang SKTP TPG Mei 2026 belum terbit: Segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk sinkronisasi Dapodik, verval PTK, dan update data BKN paling lambat malam ini (19 Mei 2026).

  2. Bagi yang TPG THR 2025 belum cair: Konfirmasikan langsung ke Pemda setempat (Dinas Pendidikan atau BKAD) karena dana sudah 100% turun dari pusat.

  3. Waspadai hoaks: Pastikan semua informasi bersumber dari Info GTK, Kemdikbud, atau Kemenkeu.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait