Ini adalah metode yang paling umum dan sesuai dengan prinsip koperasi.
Imbalan jasa diambil dari alokasi SHU yang disepakati dalam RA.
Besarannya biasanya berkisar antara 5% hingga 15% dari total SHU yang dialokasikan untuk jasa pengurus.
Contoh: Jika sebuah koperasi memperoleh SHU sebesar Rp500 juta dan RA menyetujui alokasi 10% untuk jasa pengurus, maka total dana untuk imbalan jasa adalah Rp50 juta. Jumlah ini kemudian dibagi di antara para pengurus sesuai dengan kesepakatan (misalnya, proporsional berdasarkan tanggung jawab).2. Berdasarkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota):
Beberapa koperasi, terutama yang sudah besar dan mapan, menggunakan UMK sebagai acuan dasar.
Imbalan jasa bisa ditetapkan sebesar 0,5x hingga 1x UMK per bulan untuk setiap pengurus.
Metode ini lebih sering ditemui pada koperasi karyawan atau koperasi yang operasionalnya mirip dengan perusahaan.
3. Uang Saku atau Honor Tetap:
Untuk koperasi skala kecil atau yang baru berkembang (seperti banyak Koperasi Desa), imbalan jasa seringkali berupa uang kehormatan (honor) atau uang saku yang jumlahnya tidak terlalu besar.
Ini lebih bersifat sebagai pengganti biaya transportasi dan komunikasi, bukan sebagai penghasilan utama.
Besarannya bisa berkisar dari Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan, tergantung pada kemampuan keuangan koperasi.
Kasus Spesifik: Koperasi Desa Merah Putih
Sampai saat ini, tidak ada data publik yang resmi dan terverifikasi yang merinci besaran imbalan jasa pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Informasi seperti ini bersifat internal dan merupakan hasil keputusan Rapat Anggotanya.
Angka pastinya hanya dapat diketahui oleh para pengurus dan diarsipkan dalam laporan keuangan yang disahkan oleh anggota.
Namun, dengan merujuk pada karakteristik umum Koperasi Desa, kita dapat membuat estimasi yang masuk akal.
Koperasi Desa biasanya berfokus pada pelayanan anggota di bidang simpan pinjam, penyediaan barang kebutuhan pokok, atau pemasaran hasil pertani.