Berita

Beda Jabatan, Beda Usia Pensiun! Rincian Lengkap PNS 2025 dalam UU ASN Terbaru

Diperbarui 0 3 mnt baca 452 kata 3 halaman
Beda Jabatan, Beda Usia Pensiun! Rincian Lengkap PNS 2025 dalam UU ASN Terbaru

Rincian Usia Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Jabatan

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah sumber terpercaya, berikut adalah batas usia pensiun (BUP) PNS tahun 2025:

1. 58 Tahun

- Pejabat Administrasi - Pejabat Pengawas - Pejabat Pelaksana - Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda (termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda) - Pejabat Fungsional Keterampilan

2. 60 Tahun

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Madya, dan Utama - Pejabat Administrator - Pejabat Fungsional Madya - Guru (sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)

3. 65 Tahun

- Pejabat Fungsional Ahli Utama - Dosen (sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)

4. 70 Tahun

- Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama - Perekayasa Ahli Utama - Guru Besar (Profesor)

Ketentuan usia pensiun hingga 70 tahun ini diberlakukan khusus bagi jabatan fungsional tertentu yang membutuhkan keahlian tinggi dan pengalaman panjang, seperti yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Alasan Perubahan dan Dampaknya

Berita Terkait