Berita

Bansos Tambahan Penebalan Sembako Rp400 Ribu Beralih dari Pos, Sejumlah Penerima Gagal Pengecekan Rekening—Ini Penyebabnya!

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 1
Bansos Tambahan Penebalan Sembako Rp400 Ribu Beralih dari Pos, Sejumlah Penerima Gagal Pengecekan Rekening—Ini Penyebabnya!

JAKARTA – Pemerintah resmi mengalihkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tambahan penebalan sembako senilai Rp400 ribu dari PT Pos Indonesia ke sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski dianggap lebih efisien, kebijakan ini dihadapkan pada realita bahwa sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru gagal dalam proses pengecekan rekening.

Lantas, apa sebabnya dan bagaimana solusinya?

Bansos tambahan atau penebalan senilai Rp400 ribu per bulan merupakan program penguatan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan kepada KPM terdaftar.

📖 Baca Juga: Alhamdulillah Rezeki Nambah! KPM PKH Terima Dana Tahap 3 Mulai September 2025

Namun, seiring kebijakan pengalihan mekanisme penyaluran dari PT Pos ke bank Himbara (seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI), banyak KPM yang mendapati status rekeningnya gagal diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Mengutip keterangan dari Poskota.co.id, ada beberapa alasan mengapa rekening KPM tidak lolos verifikasi, antara lain:

– KPM dinilai tidak layak menerima bantuan oleh Pemerintah Daerah.

📖 Baca Juga: Penerima BPNT Peralihan Pos Bakal Terima Total Rp1,6 Juta, Ini Rinciannya: Tahap Dua & Tiga Rp600 Ribu, Penebalan Bansos Rp400 Ribu

– Data antara Dukcapil dan Kemensos tidak sinkron (tidak padan).

– Terdapat anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) yang memiliki penghasilan di atas UMP/UMK.

– Ada anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.

📖 Baca Juga: Ini Jadwal Cair Bansos Desember 2025: Dari PKH Tahap 4, BPNT, BLT Kesra, hingga Beras 20 Kg & Minyak Goreng

– Penerima manfaat telah meninggal dunia dan tidak memiliki pengganti.

Sementara itu, menurut laporan Radar Bogor, ada faktor lain yang menyebabkan KPM gagal menerima bansos penebalan, yakni:

– Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

– Berada pada desil kesejahteraan tinggi (desil 8–10), sehingga dianggap tidak lagi termasuk kategori miskin atau rentan.

– Tidak tercatat sebagai penerima BPNT atau bansos reguler sebelumnya.

– Kondisi ekonomi keluarga sudah dinilai mampu.

Halaman: 12
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.