Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Masih Belum Muncul di SIKS-NG, Graduasi KPM Produktif Dipercepat

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memasuki periode penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap IV untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.
Namun, hingga pertengahan Oktober, status penyaluran di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) masih belum menunjukkan pergerakan aktif di sejumlah wilayah.
Penyaluran Tahap IV Masih Bertahap, Penebalan Belum Final
Berdasarkan pantauan dari kanal resmi Info Bansos dan laporan media nasional, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap IV memang telah dijadwalkan berlangsung mulai Oktober 2025.
Namun, prosesnya masih berjalan bertahap dan belum merata di seluruh daerah.
Sebelumnya, sempat muncul alokasi penebalan BPNT untuk November–Desember, namun informasi tersebut kembali menghilang dari sistem dan belum dikonfirmasi ulang oleh Kemensos.
Kemensos menyatakan bahwa penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia, tergantung skema distribusi masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk KPM yang baru beralih dari penyaluran via pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagian besar masih menunggu aktivasi kartu dan pengisian saldo.
Graduasi KPM Produktif Dipercepat, Wajib Sadar Diri
Seiring dengan penyaluran bansos tahap akhir tahun ini, Kemensos juga mempercepat program graduasi mandiri bagi KPM yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.
Berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, peserta PKH dibatasi maksimal lima tahun kepesertaan, terutama bagi mereka yang masih berada dalam usia produktif (di bawah 60 tahun).
KPM yang telah memiliki penghasilan tetap, usaha mandiri, atau aset memadai seperti kendaraan dan rumah layak huni, diimbau untuk secara sukarela mengajukan graduasi.
Hal ini bertujuan agar bansos lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Jika sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar, sebaiknya graduasi mandiri. Jangan tunggu sampai masuk data verifikasi dan akhirnya semua bantuan dihentikan, termasuk PBI JKN,” ujar salah satu pendamping PKH di Jakarta.


