Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tambahan Penghasilan dari Taspen Cair Awal Juni
Selain gaji rutin, tambahan penghasilan yang dimaksud adalah gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai cair paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian tersebut diumumkan langsung oleh PT Taspen (Persero).
Pemerintah menerbitkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta diperkuat oleh PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.
Dana akan langsung masuk ke rekening pensiunan melalui mitra bayar resmi Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Komponen Tambahan Penghasilan yang Diterima
Nominal gaji ke-13 yang diterima pensiunan setara dengan satu bulan uang pensiun yang biasa diterima setiap bulan.
Tambahan penghasilan tersebut meliputi beberapa komponen, antara lain:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lain yang sah sesuai ketentuan pemerintah
Pemerintah juga memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun pajak penghasilan karena pajak ditanggung negara.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pensiunan, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah dan perguruan tinggi.