Berita

Aturan Baru PPh Final untuk UMKM: Panduan Lengkap Tarif 0,5% Permanen dan Perubahan Terbaru PP 20/2026

Diperbarui 0 14 mnt baca 2,601 kata 7 halaman
Aturan Baru PPh Final untuk UMKM: Panduan Lengkap Tarif 0,5% Permanen dan Perubahan Terbaru PP 20/2026
Aturan Baru PPh Final untuk UMKM: Panduan Lengkap Tarif 0,5% Permanen dan Perubahan Terbaru PP 20/2026 — Tarif PPh Final 0...

Beberapa pelaku usaha dikhawatirkan akan memilih tetap berada dalam skala kecil untuk menghindari kompleksitas tersebut.

❓ Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q1: Apakah tarif PPh Final UMKM naik menjadi 22%?

Tidak. Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% bagi yang memenuhi kriteria sebagai WP OP, PT Perorangan, dan koperasi.

Tudingan tarif naik menjadi 22% dari omzet adalah keliru.

Untuk badan usaha yang dikecualikan dari fasilitas final, pajak dihitung berdasarkan laba bersih (PKP), bukan omzet.

Q2: CV dan PT kecil yang sudah terdaftar menggunakan fasilitas 0,5%, apakah langsung dicabut?

Tidak langsung. Berdasarkan ketentuan peralihan, CV, Firma, PT non-perorangan, dan BUMDes yang jangka waktu fasilitasnya (berdasarkan PP 55/2022) belum berakhir, tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut berakhir.

Untuk CV dan Firma, masa fasilitas adalah 4 tahun sejak terdaftar; untuk PT non-perorangan, 3 tahun sejak terdaftar.

Q3: Apakah influencer dan content creator masih bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?

Tidak. Berdasarkan PP 20/2026, profesi yang tergolong sebagai pekerjaan bebas – termasuk influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan content creator – dikecualikan dari fasilitas ini.

Mereka wajib menggunakan skema pajak umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Q4: Apakah WP OP yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak?

Ya. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 tetap dipertahankan.

WP OP dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan PPh Final sama sekali (0%).

Q5: Apakah CV atau PT yang tidak lagi pakai PPh Final UMKM otomatis kena pajak 22% dari omzet?

Tidak. DJP memastikan bahwa pajak badan dalam rezim umum dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak atau laba bersih, bukan dari total omzet perusahaan.

Perusahaan juga tetap bisa membebankan biaya usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Q6: Apakah PT Perorangan bisa langsung menggunakan PPh Final 0,5% tanpa batas waktu?

Ya. PT Perorangan (yang didirikan oleh satu orang) termasuk dalam kelompok penerima fasilitas dan diberikan kemudahan yang sama seperti WP OP, yaitu tarif 0,5% tanpa batas waktu, sepanjang memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.

Berita Terkait