Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak tersebut yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya belum berakhir (berdasarkan jangka waktu pada PP 55/2022), tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut berakhir.
Berikut jangka waktu pemanfaatan fasilitas berdasarkan bentuk badan usaha berdasarkan PP 55/2022:
| Bentuk Badan Usaha | Masa Pemanfaatan Fasilitas |
|---|---|
| WP Orang Pribadi | 7 tahun (sekarang permanen) |
| CV / Firma / BUMDes | 4 tahun sejak terdaftar |
| PT (non-perorangan) | 3 tahun sejak terdaftar |
| Koperasi | 4 tahun sejak terdaftar (masih berlaku) |
*Sumber: PP 55/2022 sebagaimana dianalisis dalam dokumen BPHN*
💰 Cara Menghitung PPh Final UMKM
Berikut panduan praktis perhitungan pajak berdasarkan aturan terbaru:
▶️ Untuk WP Orang Pribadi (dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun)
WP OP dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan PPh Final sama sekali (0%).
Ketentuan ini berdasarkan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 yang tetap dipertahankan dalam PP 20/2026.
Contoh: Toko kelontong milik Budi memiliki omzet Rp400 juta dalam satu tahun pajak. PPh Final yang harus dibayar = Rp0 (tidak kena pajak).
▶️ Untuk WP OP dengan Omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar
Pajak dihitung dengan rumus: 0,5% × (Omzet Bruto Tahunan − Rp500.000.000)
Penghitungan ini mempertimbangkan bahwa omzet hingga Rp500 juta pertama tidak dikenakan pajak, dan tarif 0,5% hanya dikenakan atas selisih omzet di atas Rp500 juta.
Contoh: Usaha katering milik Anita mencatat omzet tahunan Rp1,2 miliar.
Perhitungan:
Omzet kena pajak = Rp1.200.000.000 − Rp500.000.000 = Rp700.000.000
PPh Final terutang = 0,5% × Rp700.000.000 = Rp3.500.000 per tahun
▶️ Untuk Badan Usaha yang Memenuhi Syarat (PT Perorangan & Koperasi)
Untuk badan usaha yang masih berhak menggunakan fasilitas ini, pajak dihitung dengan rumus yang sama: 0,5% × Omzet Bruto Tahunan.
Contoh: PT Perorangan milik Rudi memiliki omzet tahunan Rp2,5 miliar. PPh Final terutang = 0,5% × Rp2.500.000.000 = Rp12.500.000 per tahun.
▶️ Untuk Badan Usaha yang Dikecualikan (CV, PT non-perorangan, Firma, BUMDes)
Badan usaha yang tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% akan beralih ke rezim pajak umum berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.
Dalam sistem ini, pajak dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan, bukan berdasarkan total omzet.
Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa peralihan ke rezim umum tidak serta-merta membuat pajak menjadi 22% dari omzet. "Pajak dikenakan berdasarkan penghasilan kena pajak atau laba, bukan seluruh omzet. Perusahaan juga tetap bisa membebankan berbagai biaya usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.