✅ Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) – Pelaku usaha perseorangan yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menikmati tarif 0,5%.
✅ Perseroan Perorangan (PT Perorangan) – Bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu orang dan telah diakui dalam regulasi perseroan terbatas perorangan.
Kelompok ini diberikan kemudahan administrasi yang sama seperti WP OP.
✅ Koperasi – Entitas koperasi yang memenuhi kriteria omzet juga masih dapat menggunakan fasilitas ini, dengan masa pemanfaatan selama empat tahun sejak terdaftar.
Sebaliknya, pemerintah mengecualikan sejumlah bentuk badan usaha yang sebelumnya berhak menggunakan fasilitas yang sama, antara lain:
❌ Persekutuan Komanditer (CV) – Badan usaha berbentuk CV tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima fasilitas PPh Final 0,5%.
❌ Firma – Entitas firma juga dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.
❌ Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan – PT dengan lebih dari satu pemilik tidak lagi dapat menggunakan skema final 0,5%.
❌ Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) – BUMDes dikecualikan dari fasilitas ini.
❌ Bentuk Usaha Tetap (BUT) – Entitas asing yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia tidak termasuk dalam cakupan fasilitas.
❌ Tenaga Ahli dan Profesi Pekerjaan Bebas – Sejumlah profesi yang memberikan jasa berdasarkan keahlian pribadi tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Kelompok yang dikecualikan antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, musisi, penyanyi, seniman, influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, dan profesi digital sejenis.
📈 Fasilitas yang Tetap Dipertahankan
Meskipun kriteria penerima dipersempit, pemerintah tetap mempertahankan sejumlah aspek positif dari kebijakan sebelumnya untuk melindungi UMKM yang sesungguhnya:
| Fasilitas | Keterangan |
|---|---|
| Tarif PPh Final | Tetap 0,5% – tidak ada kenaikan atau perubahan |
| Batas Omzet | Maksimal Rp4,8 miliar per tahun – tidak berubah |
| Pembebasan PPh | WP OP dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun – tetap bebas pajak |
| Jangka Waktu WP OP | Tanpa batas waktu (permanen) – sebelumnya dibatasi perpanjangan berkala |
| Jangka Waktu PT Perorangan | Tanpa batas waktu (permanen) – berlaku bagi yang memenuhi syarat |
| Jangka Waktu Koperasi | 4 tahun sejak terdaftar |
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, "Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi".
Pemerintah juga memberikan ketentuan peralihan bagi CV, Firma, PT non-perorangan, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5%.