Berita

ASN Bersiaplah! Perpres 12 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum, Angin Segar Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, serta P3K

Diperbarui 0 3 mnt baca 487 kata 3 halaman
ASN Bersiaplah! Perpres 12 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum, Angin Segar Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, serta P3K

Meskipun Perpres 12/2025 sudah menjadi landasan, aturan teknis terkait besaran dan mekanisme kenaikan gaji masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksana lainnya.

Namun demikian, sejumlah media nasional mengutip proyeksi kenaikan gaji yang cukup signifikan berdasarkan arahan dari Perpres ini:

1. P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Diprediksi mendapat kenaikan 5–8 persen, dengan tambahan tunjangan khusus untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan jabatan fungsional teknis. 2. TNI dan Polri: Kenaikan gaji pokok diproyeksikan sebesar 7–12 persen, disertai penyesuaian tunjangan kinerja yang mempertimbangkan beban dan risiko tugas. 3. PNS (Pegawai Negeri Sipil): Menjadi yang paling mencolok dengan proyeksi kenaikan hingga 16 persen—lonjakan terbesar dalam satu dekade terakhir.

Proyeksi ini mencuat setelah Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan terkait RAPBN 2026, di mana peningkatan kesejahteraan aparatur negara kembali disinggung sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang sejahtera dan profesional.

Selain isu kenaikan gaji pokok, pemerintah juga telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Berita Terkait