Untuk honorer di rumah sakit dan dinas kesehatan, pembiayaan gaji bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sementara untuk mereka di Dinas Pendidikan, gaji akan dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara itu, Pemkot Mataram juga menyiapkan anggaran untuk honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, termasuk satuan tugas di Dinas Sosial yang diangkat kementerian.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para honorer, terutama di tengah ketidakpastian nasib setelah pemerintah pusat memberlakukan UU ASN 2023 yang mengamanatkan penyelesaian status honorer paling lambat Desember 2024 serta melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.