Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
PT TASPEN (Persero) secara resmi memastikan bahwa pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Landasan Hukum dan Nilai Strategis
Penyaluran gaji ke-13 ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Besaran Gaji ke-13
Menurut TASPEN, besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang menarik, pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena seluruhnya telah ditanggung oleh pemerintah.
Artinya, jumlah yang masuk ke rekening pensiunan adalah 100% hak penuh mereka.
Ketentuan Khusus yang Perlu Diketahui
TASPEN juga mengatur beberapa skenario khusus bagi penerima manfaat, antara lain:
🧑🤝🧑 Penerima dengan Lebih dari Satu Status Penerima Manfaat
Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
👰 Penerima yang Sekaligus Menerima Pensiun Janda/Duda
Bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ketiga belas diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.