Berita

46 Mitra Bayar Siap Salurkan Gaji ke-13, TASPEN: Proses Otomatis Tanpa Autentikasi Ulang

Redaksi 0 4 menit 2 halaman
46 Mitra Bayar Siap Salurkan Gaji ke-13, TASPEN: Proses Otomatis Tanpa Autentikasi Ulang
46 Mitra Bayar Siap Salurkan Gaji ke-13, TASPEN: Proses Otomatis Tanpa Autentikasi Ulang — Kabar gembira bagi para pensiun...

Bungko NewsKabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

PT TASPEN (Persero) secara resmi memastikan bahwa pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Landasan Hukum dan Nilai Strategis

Penyaluran gaji ke-13 ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.

Besaran Gaji ke-13

Menurut TASPEN, besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang menarik, pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena seluruhnya telah ditanggung oleh pemerintah.

Artinya, jumlah yang masuk ke rekening pensiunan adalah 100% hak penuh mereka.

Ketentuan Khusus yang Perlu Diketahui

TASPEN juga mengatur beberapa skenario khusus bagi penerima manfaat, antara lain:

🧑‍🤝‍🧑 Penerima dengan Lebih dari Satu Status Penerima Manfaat

Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

👰 Penerima yang Sekaligus Menerima Pensiun Janda/Duda

Bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ketiga belas diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

🆕 Pensiunan Baru (1 Juni 2026 ke Atas)

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait