Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi melarang seluruh instansi pusat dan daerah merekrut tenaga honorer baru.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kini fokus pada proses alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan bertujuan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sekaligus memastikan kepastian status kepegawaian.
Lalu, kapan tepatnya alih status tersebut akan dilaksanakan?
Larangan Rekrut Honorer, Fokus ke Alih Status PPPK
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa larangan rekrutmen honorer baru adalah langkah strategis agar instansi lebih fokus menyelesaikan proses alih status PPPK paruh waktu ke penuh waktu.
“Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” ujarnya, seperti dikutip dari Radar Kediri (13/10/2025).
Menurut Aba, status PPPK paruh waktu bersifat sementara.
Pemerintah sedang menyiapkan skema transisi agar pegawai paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan jabatan dan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi.