Berita

Resmi! PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Gaji ke-13 Cair 2 Juni

Diperbarui 0 5 mnt baca 996 kata 3 halaman
Resmi! PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Gaji ke-13 Cair 2 Juni
Resmi! PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Gaji ke-13 Cair 2 Juni — Gaji ke-13 Pensiunan Cair ...

*"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."*

Dasar besaran pensiun pokok sendiri masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pensiunan.

Berikut adalah rincian besaran pensiun pokok per golongan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

Golongan I

  • Golongan I A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000

  • Golongan I B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000

  • Golongan I C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000

  • Golongan I D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

Golongan II

  • Golongan II A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000

  • Golongan II B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000

  • Golongan II C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000

  • Golongan II D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000

Golongan III

  • Golongan III A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000

  • Golongan III B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000

  • Golongan III C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000

  • Golongan III D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000

Golongan IV

  • Golongan IV A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000

  • Golongan IV B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000

  • Golongan IV C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000

  • Golongan IV D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000

  • Golongan IV E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000

Catatan: Besaran di atas merupakan kisaran pensiun pokok bulanan.

Angka yang lebih rendah berlaku untuk pensiunan dengan masa kerja minimal (misalnya 5 tahun), sementara angka yang lebih tinggi untuk pensiunan dengan masa kerja panjang hingga 30 tahun atau lebih.

Gaji ke-13 yang diterima akan persis sama dengan nominal pensiun pokok yang biasa diterima setiap bulan, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan Lebih Lengkap

Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan tidak hanya terdiri dari pensiun pokok.

Berita Terkait