*"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."*
Dasar besaran pensiun pokok sendiri masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pensiunan.
Berikut adalah rincian besaran pensiun pokok per golongan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
Golongan I
-
Golongan I A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
-
Golongan I B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
-
Golongan I C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
-
Golongan I D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II
-
Golongan II A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
-
Golongan II B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
-
Golongan II C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
-
Golongan II D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III
-
Golongan III A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
-
Golongan III B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000
-
Golongan III C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000
-
Golongan III D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000
Golongan IV
-
Golongan IV A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
-
Golongan IV B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
-
Golongan IV C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
-
Golongan IV D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
-
Golongan IV E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
Catatan: Besaran di atas merupakan kisaran pensiun pokok bulanan.
Angka yang lebih rendah berlaku untuk pensiunan dengan masa kerja minimal (misalnya 5 tahun), sementara angka yang lebih tinggi untuk pensiunan dengan masa kerja panjang hingga 30 tahun atau lebih.
Gaji ke-13 yang diterima akan persis sama dengan nominal pensiun pokok yang biasa diterima setiap bulan, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan Lebih Lengkap
Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan tidak hanya terdiri dari pensiun pokok.