Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberikan insentif sebesar Rp100 ribu per hari kepada guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 dan berlaku mulai Oktober 2025, dengan ketentuan hanya guru yang menjadi PIC atau Person in Charge distribusi makanan yang berhak menerima.
Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tanggung jawab guru dalam memastikan kelancaran program gizi nasional tersebut.
Ketentuan Resmi Penerima Insentif Rp100 Ribu per Hari untuk Guru
1. Siapa yang Berhak Menerima?
Insentif harian Rp100 ribu ini hanya diberikan kepada guru yang ditunjuk sebagai PIC (Person In Charge) atau penanggung jawab distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.
Tidak semua guru honorer atau guru tetap otomatis menerima insentif ini.