Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah memberlakukan aturan terbaru mengenai masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, skema batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memiliki standarisasi baru yang wajib dipahami oleh seluruh pegawai di tahun 2026 ini.
Kebijakan ini diambil untuk menciptakan transformasi birokrasi yang lebih lincah dan kompetitif.
Dalam UU ASN tersebut, ditegaskan bahwa pemberhentian ASN, khususnya PNS, dilakukan salah satunya karena yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun jabatan.
Bagi Anda yang berstatus sebagai PNS, penting untuk mencermati klasifikasi jabatan Anda.
Sebab, UU ASN membagi kategori jabatan menjadi dua bagian besar: Jabatan Manajerial dan Jabatan Non-Manajerial, dengan batas usia pensiun yang berbeda.