JAKARTA – Pemerintah akhirnya memastikan jadwal pencairan rapel gaji pensiunan akan dilaksanakan pada November 2025, menyusul diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN.
Namun, untuk pensiunan berusia 65 tahun ke atas, nominal yang diterima disebut-sebut hanya akan menyesuaikan dengan besaran yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa kenaikan signifikan.
Berdasarkan keterangan resmi PT Taspen (Persero) yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya per Oktober 2025, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang mengatur penyesuaian gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif, pejabat negara, serta para pensiunan.
Meskipun Perpres 79/2025 mengatur kenaikan gaji ASN aktif efektif sejak Oktober 2025, namun untuk pensiunan, penyesuaian masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
"Proses administrasi seperti validasi data, pembaruan sistem, dan pengecekan rekening sedang kami selesaikan agar pencairan berjalan tepat waktu," tulis Taspen dalam keterangan resminya yang dirilis pertengahan Oktober 2025.
Besaran Gaji Pensiunan Usia 65+ Berdasarkan Golongan
Untuk pensiunan berusia 65 tahun ke atas, besaran gaji yang diterima masih mengikuti struktur yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan data resmi, berikut rincian gaji pensiunan PNS golongan III dan IV yang biasanya merupakan kelompok usia 65+:
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576 IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104 IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.106 IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536Golongan IV:
PT Taspen menegaskan bahwa penerima pensiun usia 65 ke atas tetap memperoleh haknya, tetapi nominalnya menyesuaikan dengan struktur gaji pokok dan periode aktif kenaikan.
"Penerima pensiun usia 65 ke atas tetap memperoleh haknya, tetapi nominalnya menyesuaikan dengan struktur gaji pokok dan periode aktif kenaikan," tulis keterangan dalam berita nasional yang dikutip Taspen.
Mekanisme Pencairan Rapel November 2025
Pada November 2025 nanti, para pensiunan akan menerima dua komponen pembayaran sekaligus.
Pertama, gaji pensiun reguler dengan nominal yang telah disesuaikan.
Kedua, rapel selisih gaji untuk periode Oktober 2025, yang merupakan kompensasi atas penyesuaian gaji baru berdasarkan Perpres 79/2025.
Namun demikian, PT Taspen mengingatkan bahwa hingga saat ini (Oktober 2025), pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS di luar ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.
"Sampai saat ini (tahun 2025), pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan," tegas Taspen dalam akun Instagram resminya.
Syarat Administratif untuk Penerima Rapel
Untuk memastikan pencairan berjalan tanpa hambatan, PT Taspen mewajibkan seluruh pensiunan melengkapi berkas administratif.
Dokumen wajib yang harus disiapkan antara lain data kependudukan yang masih valid, nomor rekening yang aktif, serta surat keterangan hidup dari kelurahan setempat.
Para pensiunan juga diimbau untuk melakukan proses otentikasi secara berkala sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh PT Taspen untuk menghindari penundaan pencairan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, meskipun untuk kelompok usia 65+ ke atas, penyesuaian nominal masih mengikuti aturan yang telah ada sebelumnya.
***