Berita

Penting! Masuk Desil 1-4 Jadi Penentu Cairnya Bansos 2026, Simak Cara Cek Status Kelayakan Anda

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,025 kata 4 halaman
Penting! Masuk Desil 1-4 Jadi Penentu Cairnya Bansos 2026, Simak Cara Cek Status Kelayakan Anda

Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Mengawali tahun anggaran baru, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai proses penyaluran bantuan sosial reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 1 tahun 2026.

Berdasarkan pantauan terbaru per Januari 2026, sejumlah bank penyalur (Himbara) sudah mulai melakukan top-up saldo ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain pencairan tahap reguler 2026, pemerintah juga memberikan atensi khusus pada penyaluran BPNT "Susulan" Tahap 4 tahun anggaran 2025 yang sempat tertunda karena proses verifikasi data dan sinkronisasi NIK di akhir tahun lalu.

Jadwal dan Nominal Pencairan PKH BPNT Tahap 1 2026

Pencairan PKH Tahap 1 2026 dijadwalkan berlangsung selama periode Januari hingga Maret 2026.

Sejak Senin, 12 Januari 2026, status di aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) menunjukkan instruksi "Standing Instruction" (SI) untuk sebagian wilayah, yang berarti dana sedang dalam proses transfer dari bank ke rekening penerima.

Untuk BPNT, skema penyaluran di awal tahun ini terpantau menggunakan pola bulanan atau dwi-bulanan tergantung kebijakan per daerah.

Nominal yang diterima adalah Rp200.000 per bulan.

Beberapa KPM melaporkan telah menerima saldo sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000 hasil dari penggabungan alokasi bulan Januari dan periode susulan sebelumnya.

Update BPNT Susulan Tahap 4: Saldo Rp600 Ribu Cair?

Bagi KPM yang bantuannya tidak cair di akhir tahun 2025 (Oktober-Desember), saat ini sedang berlangsung penyaluran susulan atau termin evaluasi.

Hal ini disebabkan oleh proses pemutakhiran data (DTSEN) yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

BPNT Susulan Tahap 4 ini umumnya bernilai hingga Rp600.000 bagi mereka yang belum menerima bantuan tiga bulan terakhir di tahun lalu.

Berita Terkait