Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan pencairan gaji dan tunjangan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada 1 September 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS akan menerima tiga jenis tunjangan tetap setiap bulannya, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan, sebagai bentuk jaminan kesejahteraan.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima mulai September 2025:
Golongan I
Golongan II