Berita

Lengkap! Daftar Gaji & 3 Tunjangan Pensiunan PNS yang Cair September 2025

Diperbarui 0 2 mnt baca 284 kata 3 halaman
Lengkap! Daftar Gaji & 3 Tunjangan Pensiunan PNS yang Cair September 2025

Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan pencairan gaji dan tunjangan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada 1 September 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS akan menerima tiga jenis tunjangan tetap setiap bulannya, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan, sebagai bentuk jaminan kesejahteraan.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima mulai September 2025:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

Berita Terkait