Temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan kembali menyoroti rantai kejahatan lingkungan di balik bencana kabut asap tahunan.
Lahan yang sebelumnya terbakar dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam waktu singkat berubah fungsi menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit dan akasia.
Data yang dirilis koalisi pemantau hutan menyebutkan, dari lahan bekas terbakar yang dianalisis, sisanya menjadi semak belukar (41%) atau beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit (54%).
Pantau Gambut menilai pola yang sama ditemukan di dalam area konsesi, dan area semak belukar bekas terbakar ini berpotensi sengaja disiapkan untuk memperluas perkebunan di kemudian hari.
Temuan ini memicu kemarahan publik di kolom komentar.
Banyak warganet menolak narasi resmi yang menyebut cuaca kering sebagai penyebab utama, dan menuntut pertanggungjawaban korporasi sawit.
Direspon Presiden Prabowo
Isu ini langsung direspon di tingkat Istana.
Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti fenomena lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dalam waktu singkat berubah menjadi perkebunan sawit.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala BNPB Suharyanto melaporkan adanya praktik pembakaran sengaja.
"Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja di sejumlah daerah. Salah satu temuan berada di Jambi, dengan pelaku disebut menerima upah Rp 500 ribu untuk membakar lahan."
Suharyanto menambahkan, di Kalimantan Barat, lahan yang baru terbakar bahkan belum selesai dipadamkan sudah diarahkan untuk sawit:
"Lokasi itu sudah berubah menjadi rencana penanaman pohon sawit"
Presiden Prabowo kemudian menegaskan:
"Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat jadi ini benar-benar kesengajaan apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus,"
Prabowo juga meminta daftar nama korporasi segera diserahkan kepadanya dan menyiapkan sanksi pencabutan izin:
"Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18 dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR dan juga Satgas PKH untuk menilai kalau perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya"
Penegakan Hukum: Lahan Disegel, Alat Berat Disita
Menindaklanjuti perintah Presiden, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni langsung menyegel lokasi di Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa (08/09/2026).
"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden. Ini banyak sekali yang nakal. Ini (di lokasi penyegelan) baru saja asapnya padam tapi sudah mulai ditanam sawit ini ya,"
Menhut menilai pengelola telah semena-mena:
"Ya itu, mereka dengan sewenang-wenang ya mereka bakar, masyarakat menjadi napas sesak, nah kemudian mereka sudah mulai tanam sawit. Oleh karena itu sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda."
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan, sebanyak 138 orang dan delapan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Dari 138 tersangka, 119 sengaja membakar, sisanya karena kelalaian.
Selain itu 18 perusahaan sedang didalami dan 42 perusahaan sudah diberi sanksi administratif pembekuan atau pencabutan izin.
Dampak Luas
Karhutla 2026 tercatat berdampak di 7 provinsi:
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan, dengan total penduduk terdampak lebih dari 10,6 juta orang akibat kabut asap.
Kasus ini memperkuat dugaan lama bahwa karhutla di Indonesia bukan sekadar bencana alam, melainkan bagian dari modus pembukaan lahan murah untuk ekspansi sawit dan hutan tanaman industri (HTI) akasia untuk pulp dan kertas.