Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menilai MK telah mengeluarkan putusan deklarator yang secara tersirat menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA/sederajat.
Duduk Perkara Putusan MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas perkara nomor 01/PHPU.
PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama KIPP, Partai Ummat, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa warga negara Indonesia lainnya.
Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah telah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan secara menyeluruh dan terbuka.
Namun, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA/sederajat.
MK menegaskan bahwa certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan luar negeri.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan pendidikan最低 tamat SMA/sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
MK Tidak Berwenang Diskualifikasi Gibran
Meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden Indonesia.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa kewenangan menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga lain yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan perkara 01/PHPU.
PRES-XXIV/2026 dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Alasan tidak diterimanya gugatan adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memenuhi syarat.
Mahfud MD: Ada Putusan Deklarator yang Tersembunyi
Mahfud MD menilai meski secara formal gugatan tidak diterima, secara tersembunyi terdapat putusan deklarator dari hakim yang menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah Gibran setara SMA.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official.
"Kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklarator. Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi, tersembunyi 'MK tidak menemukan ijazah', berarti nggak ada ijazahnya. Cuma MK nggak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya nggak ada," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa putusan MK tersebut dapat menjadi ganjalan bagi Gibran untuk mencalonkan diri di kemudian hari.
Alasannya, Gibran telah dinyatakan secara hukum tidak memiliki ijazah setara SMA/sederajat yang menjadi syarat minimum menjadi calon presiden/wakil presiden.
"Oleh sebab itu akan menjadi masalah bagi pencalonan Gibran pada tahun 2029," kata Mahfud.
Ia juga menegaskan bahwa ijazah SMA Gibran tidak akan pernah ditemukan. "Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah," ucapnya dalam wawancara.
Denny Indrayana Dinilai Menang Tiga Kali
Mahfud MD menilai Denny Indrayana yang menjadi salah satu penggugat ijazah Gibran telah menang tiga kali terkait gugatannya.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam program Rosi KompasTV.
"Tiga kali menang. Satu, bahwa MK bisa ditembus untuk memeriksa pokok perkara tidak melalui dismissal process, itu kita menang satu," kata Mahfud.
Kemenangan kedua adalah fakta bahwa MK menguliti proses dugaan pelanggaran dan menyatakan tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara SMA/sederajat.
Kemenangan ketiga adalah putusan MK yang menyatakan gugatan Denny Indrayana cs tidak dapat diterima.
Putusan Bersifat Deklaratur, Proses Selanjutnya Diserahkan ke Lembaga Lain
Mahfud MD menegaskan putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara SMA bersifat deklaratur.
Ia menyebut putusan MK bukan merupakan tindakan "melemparkan bola panas" kepada lembaga lain, seperti DPR RI.
"Kalau deklaratur, pernyataan saja bahwa itu tidak ada, tidak mengubah pernyataan. Nah, yang mengubah proses lain, proses impeachment (pemakzulan), pengadilan lain, pidana," ujarnya.
Mahfud juga menilai diskualifikasi wakil presiden di tengah periode kepemimpinan tidak bagus untuk ketatanegaraan. "Bisa saja besok suatu saat orang terpilih, lalu orang cari-cari alasan (untuk mendiskualifikasi)," ucapnya.
Konsekuensi Hukum
Di sisi lain, Mahfud MD menyoroti bahwa persoalan ijazah Gibran dapat berlanjut ke ranah hukum lain, termasuk pidana maupun hukum administrasi.
Ia menyebut jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran lain, persoalan tersebut dapat diproses melalui jalur hukum berbeda.
"Kalau pemohon menjadi tidak puas atau publik itu pasti ada jalan. MK sudah selesai," ujar Mahfud.
Sejumlah pihak menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dikenai hukum pidana usai putusan MK tersebut.
Putusan MK ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut keabsahan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 sejak awal.
Mahkamah menegaskan bahwa persoalan pemenuhan syarat pencalonan tetap menjadi kewenangan lembaga lain sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.