Bungko News – Perselisihan antar warga di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jakamulya / Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang sempat viral di media sosial akhirnya diselesaikan secara damai.
Peristiwa bermula pada Selasa (29/9/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Versi lain menyebut pukul 21.50 WIB.
Kronologi: Berawal dari Protes Knalpot Brong
Pemicunya adalah suara bising dari sebuah bengkel sepeda motor di kawasan permukiman itu.
Seorang warga berinisial L / AM bersama anaknya yang merasa terganggu mendatangi bengkel tersebut.
Dalam beberapa pemberitaan warga tersebut bernama Lukman.
"Awal mula kejadian saksi dan anaknya merasa terganggu karena adanya suara bising dari bengkel motor. Lalu saksi dan anaknya menghampiri pemilik bengkel dan melakukan pemukulan terhadap pemilik bengkel," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana, Kamis (1/10/2026).
Kapolsek Bekasi Selatan AKP Rumangga Putratama Napitupulu juga membenarkan, keluhan warga terhadap suara bising yang diduga berasal dari penggunaan knalpot brong di bengkel tersebut memicu keributan.
Situasi memanas.
Versi warga AM mengaku dirinya dan kedua anaknya mengalami luka.
Sementara dari pihak bengkel, warga berinisial RF mengaku berusaha melerai cekcok tersebut namun justru dicekik dan dipukul hingga mengalami luka.
Rumah Dirusak Sekelompok Pria
Saat pemilik bengkel beranjak menuju Polsek Bekasi Selatan untuk membuat laporan polisi atas pemukulan tersebut, sekelompok rekan pemilik bengkel mendatangi rumah warga tersebut.
Polisi menegaskan aksi itu tanpa sepengetahuan pemilik bengkel.
"Tanpa sepengetahuan pemilik bengkel, kelompok tersebut melakukan penyerangan dan merusak area rumah warga pelapor, termasuk merobohkan kendaraan yang ada di lokasi."
Dalam video yang beredar dan viral, Lukman terlihat sedang berbincang di teras rumah.
Tidak lama kemudian, sekelompok orang datang dan mendobrak pagar hingga roboh.
Mereka kemudian masuk dan melakukan perusakan.
Aksi lainnya terekam: menarik pagar hingga terjatuh, menggedor pintu, serta menendang dua sepeda motor yang berada di lokasi hingga jatuh dan mengalami kerusakan.
Kasus tersebut viral di media sosial Instagram melalui akun @bekasibangetcom yang mengunggah detik-detik para pelaku melakukan perusakan pagar rumah milik korban.
Polisi Buru Pelaku, Tiga Laporan Polisi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan pihak kepolisian saat ini sedang mengejar para pelaku perusakan. "Betul (sedang dalam pengejaran)," ujar Putu saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Rangkaian kejadian itu memunculkan tiga laporan polisi dari dua pihak.
AM dan istrinya DS melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Sementara RF melaporkan dugaan kekerasan ke Polsek Bekasi Selatan.
Seluruh laporan ditangani secara terpadu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
Polisi kemudian menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perusakan rumah, berinisial RS dan PY.
"Kami telah menangkap dua tersangka, yakni RS dan PY, yang diduga terlibat dalam perusakan saat mendatangi rumah tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya.
Akhirnya Berdamai
Setelah mediasi di Polsek tidak menemukan titik temu, kasus dilimpahkan ke Polres.
Namun pada akhirnya perselisihan yang sempat viral tersebut diselesaikan melalui restorative justice.
Kedua pihak sepakat berdamai dalam pertemuan yang digelar di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling meminta maaf, mencabut laporan polisi, serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat memicu perselisihan.
"Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan," kata Verdika.
Polisi berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan maupun perusakan.