Bungko News – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara tegas menyatakan bahwa kebijakan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya berlaku selama tahun 2025 sebagai masa transisi.
Mulai tahun 2026, skema ini akan dihapus total dan tidak lagi dibuka.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrullah, dalam pernyataannya yang disampaikan Senin (3/11/2025), menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan langkah jangka pendek untuk menuntaskan masalah tenaga honorer yang selama ini belum terselesaikan.
“Sebetulnya yang paruh waktu itu hanya untuk tahun ini saja. Setelah itu, tidak ada lagi PPPK paruh waktu,” ujar Zudan dengan tegas.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang sebagai jembatan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun belum berhasil mendapatkan formasi.
“Ini betul-betul masa transisi untuk menyelesaikan,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Resmi
Kebijakan PPPK Paruh Waktu diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, serta Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024, baik untuk CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.