Bungko News – Informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.
Kementerian Sosial RI memberikan perhatian khusus bagi KPM usia produktif 20 hingga 40 tahun terkait aturan baru DTKS, sekaligus penawaran untuk mandiri melalui program pemberdayaan.
Bersamaan dengan itu, dua bantuan sosial dipastikan cair serentak mulai besok.
Informasi ini dirangkum dari channel Naura Vlog yang membahas bantuan pemerintah, menindaklanjuti aturan terbaru Kemensos yang menyebabkan banyak KPM tidak bisa cair.
1. Aturan Baru: Bansos Bisa Terhapus Otomatis Lewat Sistem BPJS Ketenagakerjaan
Aturan yang paling mengejutkan adalah integrasi sistem DTKS dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem DTKS kini terhubung langsung dengan data BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau penghasilan pekerja.
Jika terdaftar sebagai pekerja penerima upah dengan gaji di atas standar minimum, bantuan akan otomatis terhenti.
Secara spesifik, akan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem apabila dalam Kartu Keluarga terdapat salah satu anggota keluarga yang memiliki gaji UMR/UMK/UMP dan atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Maka jika dalam Kartu Keluarga terdapat salah satu saja anggota keluarga seperti yang disebut di atas, bansos Kemensos tidak akan cair secara otomatis.
Sistem tidak lagi disurvei manual oleh pendamping, melainkan langsung membaca data upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika masih di bawah UMP/UMR, bansos tidak dicabut.
Perlu diluruskan, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan tidak ada aturan dari pemerintah pusat, daerah, maupun kabupaten yang menyebutkan bahwa penerima bansos akan kehilangan haknya hanya karena menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penghentian bansos biasanya terjadi karena faktor lain, seperti adanya anggota keluarga dalam Kartu Keluarga yang berstatus ASN, TNI, Polri, atau pekerja dengan penghasilan di atas UMR/UMK.
2. Solusi dari Kemensos: Tawaran Program PENA untuk Usia Produktif 20-40 Tahun
Menindaklanjuti aturan tersebut, Kemensos memberikan penawaran khusus bagi KPM usia produktif.
Kementerian Sosial meluncurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) pada bulan November 2022.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat bantuan sosial agar mampu menjadi pengusaha mandiri dan mencapai kesejahteraan.
Target utama program ini adalah KPM berusia produktif, yaitu antara 20 hingga 40 tahun.
Program PENA memprioritaskan para penerima bansos aktif yang berusia 20-45 tahun yang di dalam keluarganya tidak terdapat lansia dan disabilitas.
Tujuannya, KPM yang berada di usia produktif diharapkan secara sukarela mau melepaskan diri dari ketergantungan terhadap bantuan sosial.
"Bantuan sosial tidak diberikan selamanya. Ada waktunya nanti akan diberhentikan, di antaranya tidak ada lagi komponen ataupun sudah mampu," demikian pesan yang disampaikan dalam video.
Melalui PENA, KPM akan dibimbing oleh Klinik PENA.
KPM akan diarahkan memilih produk yang sedang tren sesuai passion, baik kuliner, pakaian, maupun jasa.
Nominal bantuan modal usaha yang diberikan adalah senilai Rp6.000.000 per KPM, berupa alat produksi dan pendampingan hingga memiliki produk siap jual.
Syaratnya, KPM harus siap keluar dari kepesertaan PKH ke depan dan bertransformasi menjadi pengusaha mandiri.
3. Dua Bansos Cair Serentak Besok, Beras 10 Kg Masuk Daftar
Informasi kedua yang paling ditunggu: besok ada dua bansos cair serentak.
Yang pertama dan sudah terkonfirmasi adalah Bantuan Pangan Beras 10 Kg.
Berdasarkan penugasan resmi pemerintah, bantuan pangan beras ini akan berjalan mulai September hingga Desember, masing-masing 10 kilogram per bulan untuk 18,277 juta penerima.
Sebagai tindak lanjut, Dirut Bulog ditugaskan agar penyalurannya dilakukan dalam dua tahap sehingga lebih cepat terselesaikan.
Program ini menargetkan 18,2 juta penerima manfaat, dengan masing-masing penerima mendapatkan 10 kg beras per bulan.
Berbeda dengan penyaluran sebelumnya, pemberian beras kali ini akan dilakukan dalam dua tahap.
Penyaluran akan dibagi menjadi dua periode:
September-Oktober dan November-Desember 2025.
Mekanismenya:
Tahap pertama (akhir September 2025): penyaluran 20 kg beras untuk alokasi September–Oktober.
Tahap kedua (November 2025): penyaluran 20 kg beras untuk alokasi November–Desember.
Total yang diterima KPM selama 4 bulan adalah 40 Kg.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp13,9 triliun untuk penyaluran bantuan pangan ini.
Data penerima menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di lapangan, SP2D beras 10 kg dilaporkan sudah turun di beberapa wilayah:
- Widodaren, Ngawi - Jawa Timur
- Situbondo - Jawa Timur
- Ciputat, Tangerang Selatan
- Jakarta Timur
- Ciawi - Jawa Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Lampung
- Riau dan Kepulauan Riau
KPM diminta cek secara berkala ke kantor desa / kelurahan atau melalui PT Pos Indonesia sebagai penyalur.
Bantuan ini sangat membantu di tengah harga beras yang melambung hingga Rp13.000 per kg. Pemerintah juga menyalurkan beras SPHP murah Rp47.000 per 5 kg untuk stabilisasi harga.
Untuk bansos kedua yang cair besok, dalam video belum dirinci jenisnya.
KPM PKH dan BPNT diimbau tetap memantau aplikasi Cek Bansos dan informasi dari pendamping masing-masing.
Imbauan:
Bagi KPM usia 20-40 tahun yang anggota keluarganya sudah bekerja dengan gaji UMP/UMR, segera konsultasikan dengan pendamping PKH terkait peluang Program PENA agar tidak kaget jika bantuan tiba-tiba tergraduasi otomatis oleh sistem.