Berita

Gaji Bidan Rp1,2 Juta Terungkap, DPR Dorong Nakes PPPK Diangkat PNS Tahun 2027

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,086 kata 4 halaman
Gaji Bidan Rp1,2 Juta Terungkap, DPR Dorong Nakes PPPK Diangkat PNS Tahun 2027
Gaji Bidan Rp1,2 Juta Terungkap, DPR Dorong Nakes PPPK Diangkat PNS Tahun 2027 — Desakan itu juga menyoroti nasib kelompok...

4. Yang Terlupakan: Nasib Sopir Ambulans

Dalam desakan pengangkatan nakes PPPK menjadi PNS 2027, DPR secara khusus diminta tidak melupakan sopir ambulans.

Mereka adalah garda terdepan yang bekerja tanpa mengenal waktu, namun statusnya paling rentan.

Di berbagai daerah, sopir ambulans mengaku sudah beberapa kali ada proses pengangkatan honorer menjadi PPPK namun para sopir tidak dilibatkan.

Meskipun mereka dianggap baik-baik saja karena tidak pernah mengeluh, harapan mereka untuk ditingkatkan upah dan kesejahteraannya terungkap dalam hearing, terlebih mereka diangkat melalui jalur outsourcing.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa Ahmadul Kusasi menegaskan keberadaan tenaga sopir ambulans sangat penting bagi pelayanan kesehatan masyarakat, semestinya kesejahteraan dan statusnya dapat ditingkatkan.

Ia menyebut pihaknya bersama Komisi I telah mendengar aspirasi para sopir ambulans dalam hearing.

Data di Sumbawa menjadi potret nasional: sopir di Dinas Kesehatan ada 35 orang yang terdiri dari 11 orang sudah PNS dan 17 Non ASN dengan Kontrak Pemda dan 7 orang kontrak BLUD.

Persoalan regulasi juga menjadi kunci.

Apakah jabatan satpam, sopir, dan petugas kebersihan masuk ke dalam tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) masih diperdebatkan.

Disebutkan bahwa sopir, satpam, petugas kebersihan dan pramubakti masuk ke dalam staf khusus Non ASN.

Untuk upah, DPR di daerah berharap gaji sopir ambulans dapat mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, di mana satpam dan pengemudi terendah mendapatkan gaji sebesar Rp2.280.000, sedangkan petugas kebersihan Rp2.073.000.

Padahal, tanpa sopir ambulans, rujukan pasien gawat darurat, antar jemput oksigen, dan layanan 118 tidak akan berjalan.

5. Aturan Mainnya: Tidak Otomatis, Tapi Lewat Seleksi

DPR menyadari pengangkatan tidak bisa otomatis.

Berita Terkait