Bungko News – JAKARTA – Dunia pendidikan Indonesia memasuki babak baru dalam sistem kepegawaian.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengonfirmasi pergeseran besar dalam kebijakan seleksi guru.
Mulai tahun anggaran 2026, rekrutmen guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dihentikan untuk formasi baru, dan pemerintah akan memprioritaskan penuh rekrutmen melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan ini diambil menyusul berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jatuh pada 31 Desember 2025 lalu, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Titik Balik Stabilitas Karir Guru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian karir jangka panjang bagi tenaga pendidik.
Menurutnya, sektor pendidikan memerlukan stabilitas yang tidak bisa sepenuhnya dipenuhi oleh sistem kontrak berkala.
"Guru adalah pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Setelah melewati masa transisi penuntasan tenaga honorer selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memandang perlu untuk mengembalikan status guru ke jalur PNS guna menjamin kesejahteraan, jenjang karir yang jelas, serta jaminan hari tua yang lebih solid," ujar Rini dalam siaran pers resminya pada pertengahan Januari 2026.