Berita

DTSEN Versi 3 Segera Diluncurkan, 475.821 Keluarga Baru Masuk Daftar Penerima Bansos

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,087 kata 4 halaman
DTSEN Versi 3 Segera Diluncurkan, 475.821 Keluarga Baru Masuk Daftar Penerima Bansos
DTSEN Versi 3 Segera Diluncurkan, 475.821 Keluarga Baru Masuk Daftar Penerima Bansos — Cara Cek Nama Penerima Bansos Juli ...
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif

  3. Terdaftar dalam DTSEN Kemensos

  4. Masuk kategori keluarga miskin atau rentan (desil 1–4)

  5. Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain

  6. Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri

  7. Lolos verifikasi dan validasi pemerintah daerah


Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Cek secara berkala: Pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan secara pasti untuk semua penerima, sehingga masyarakat perlu melakukan pengecekan secara berkala.

  2. Data bersifat dinamis: Ada perubahan penerima setiap triwulan—penerima yang meninggal, pindah domisili, atau mengalami perubahan ekonomi akan diganti.

  3. Jika nama tidak muncul: Masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos.

  4. Waspada hoaks: Masyarakat diimbau untuk hanya mengakses informasi resmi dari Kemensos dan tidak mudah percaya pada tautan atau informasi yang tidak jelas sumbernya.

  5. Tidak dipungut biaya: Pengecekan bansos melalui situs maupun aplikasi resmi Kemensos tidak dikenakan biaya apapun.


Kesimpulan

Pencairan bansos tahap ketiga tahun 2026 untuk program PKH dan BPNT ditargetkan mulai 20 Juli 2026, menyasar lebih dari 18 juta KPM di seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menggunakan NIK KTP, dengan acuan data DTSEN terbaru.

Pastikan data kependudukan Anda sudah sinkron dengan data pusat agar hak bantuan tetap terjaga.

Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Sosial untuk perkembangan terbaru.


Artikel ini diperbarui pada 11 Juli 2026.

Informasi dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

Selalu cek sumber resmi Kementerian Sosial untuk informasi terkini.

Berita Terkait