Bungko News – Pemerintah kembali menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial pada 2026.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih masuk kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) perlu memperhatikan status desil kesejahteraan keluarganya.
Sistem desil membagi keluarga di Indonesia berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Dalam laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat 10 kelompok desil, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10.
Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Penentuan tersebut tidak hanya melihat satu indikator, tetapi menggunakan berbagai variabel sosial ekonomi.
Desil 1 sampai 4 Menjadi Sasaran PKH dan Sembako
Berdasarkan keterangan pada laman resmi Cek Bansos Kemensos, keluarga yang berada pada Desil 1 sampai Desil 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Program Sembako.
Artinya, masyarakat yang masuk Desil 1, 2, 3, atau 4 berada dalam kelompok yang menjadi sasaran bantuan sosial reguler tersebut.
Namun, status desil tidak berarti seseorang secara otomatis pasti menerima bantuan.
Penetapan penerima tetap berkaitan dengan persyaratan masing-masing program, hasil pemutakhiran data, serta kondisi keluarga yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat yang berada di Desil 1-4 tetap perlu mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi Kemensos.
Sementara itu, Desil 5 memiliki ketentuan berbeda.
Laman resmi Cek Bansos menyebut Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sedangkan untuk PKH dan Program Sembako, kelompok Desil 1-4 menjadi sasaran yang disebutkan dalam sistem.
Apa Itu Desil dalam DTSEN?
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi.
Data yang digunakan antara lain mencakup kondisi individu, seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi perumahan, daya listrik, serta kepemilikan aset.
Karena kondisi ekonomi keluarga dapat berubah, status desil juga tidak bersifat permanen.
Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis.
Apabila data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial.
Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.
Data selanjutnya dapat dihitung ulang secara berkala berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan pemerintah.
Syarat Penerima PKH dan BPNT 2026
Selain status kesejahteraan, terdapat persyaratan lain yang perlu diperhatikan calon penerima bansos.
Untuk bantuan sosial reguler, data kependudukan harus sesuai dengan data pemerintah.
Identitas seperti NIK dan Kartu Keluarga perlu dipastikan valid.
Khusus PKH, terdapat persyaratan berdasarkan komponen keluarga.
Artinya, tidak cukup hanya masuk kelompok kesejahteraan tertentu, tetapi keluarga juga harus memiliki anggota yang memenuhi kategori penerima PKH.
Komponen tersebut antara lain:
- ibu hamil;
- anak usia dini atau balita;
- anak sekolah jenjang SD/sederajat;
- anak sekolah jenjang SMP/sederajat;
- anak sekolah jenjang SMA/sederajat;
- lanjut usia;
- penyandang disabilitas berat.
Data pendidikan dan kependudukan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses penetapan penerima.
Untuk BPNT atau Program Sembako, bantuan ditujukan kepada keluarga yang masuk kelompok sasaran berdasarkan ketentuan program dan pemutakhiran data sosial ekonomi.
Kenapa Penerima Lama Bisa Tidak Lagi Mendapat Bansos?
Salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah penerima bansos pada periode sebelumnya yang kemudian tidak lagi memperoleh bantuan.
Hal tersebut dapat terjadi karena data penerima terus diperbarui.
Perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat memengaruhi posisi desil.
Begitu pula perubahan status kependudukan maupun kondisi lainnya yang tercatat dalam basis data pemerintah.
Dalam proses pemutakhiran, pemerintah juga dapat menemukan data ganda atau kondisi penerima yang sudah tidak sesuai dengan persyaratan.
Karena itu, penerima bansos tidak selalu otomatis menerima bantuan pada setiap tahap penyaluran.
Pembaruan DTSEN menjadi salah satu faktor yang membuat komposisi penerima dapat berubah dari satu periode ke periode berikutnya.
Pada penyaluran bansos tahap kedua 2026, misalnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan adanya perubahan jumlah penerima setelah pemutakhiran data.
Menurut keterangan yang dikutip Bisnis.com, lebih dari 470.000 keluarga penerima manfaat baru mendapatkan bantuan pada triwulan kedua setelah sebelumnya belum menerima bantuan pada triwulan pertama.
Cara Cek Desil dan Status Bansos 2026
Masyarakat tidak perlu menunggu informasi dari pihak lain untuk mengetahui status data bansos.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi Cek Bansos
Akses laman resmi:
Cek Bansos Kemensos
2. Siapkan NIK KTP
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan data pada KTP.
3. Masukkan kode verifikasi
Ketik huruf atau kode yang ditampilkan pada kolom verifikasi.
4. Klik "Cari Data"
Sistem kemudian akan melakukan pencarian berdasarkan data yang dimasukkan.
Laman resmi Cek Bansos menyebut sumber data yang digunakan adalah DTSEN.
Sistem tersebut juga memberikan informasi mengenai kelompok desil serta status bantuan berdasarkan data yang tersedia.
Bagaimana Jika Desil Tidak Sesuai Kondisi?
Masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan keadaan ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data.
Misalnya, kondisi ekonomi keluarga mengalami perubahan tetapi data yang tercantum belum mencerminkan kondisi terbaru.
Pengajuan pembaruan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial.
Masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos sesuai layanan yang tersedia.
Hal penting yang harus diperhatikan adalah memberikan data sesuai kondisi sebenarnya.
Pengajuan perubahan data tidak berarti bantuan akan langsung diberikan, karena data tetap melalui proses verifikasi dan pemutakhiran.
Kemensos juga menjelaskan bahwa perhitungan desil dapat dilakukan kembali secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan data yang telah diperbarui.
Berapa Besaran PKH dan BPNT 2026?
Untuk PKH, besaran bantuan berbeda-beda sesuai komponen penerima dalam keluarga.
Pada penyaluran tahap ketiga 2026, rincian yang diberitakan mencakup Rp750.000 per tahap untuk ibu hamil, Rp750.000 untuk anak usia dini, Rp225.000 untuk siswa SD, Rp375.000 untuk siswa SMP, Rp500.000 untuk siswa SMA, serta Rp600.000 untuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia.
Sementara itu, BPNT atau Program Sembako dialokasikan sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk periode Juli-September 2026, alokasinya menjadi Rp600.000 apabila diberikan sekaligus untuk tiga bulan sesuai mekanisme penyaluran.
Besaran dan jadwal pencairan tetap perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi karena mekanisme penyaluran dapat berbeda berdasarkan tahap, status penerima, serta kanal penyaluran.
Kesimpulan
Jadi, Desil 1 sampai Desil 4 merupakan kelompok yang dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako/BPNT berdasarkan informasi resmi pada laman Cek Bansos Kemensos.
Namun, berada di Desil 1-4 bukan berarti otomatis mendapatkan bantuan.
Status penerima tetap bergantung pada persyaratan program, kesesuaian data kependudukan, komponen keluarga untuk PKH, serta hasil pemutakhiran dan verifikasi data.
Masyarakat yang ingin memastikan statusnya sebaiknya melakukan pengecekan langsung menggunakan NIK melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Perlu diingat pula bahwa desil dapat berubah karena kondisi sosial ekonomi keluarga bersifat dinamis.
Jika informasi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui jalur yang disediakan pemerintah.